Singkawang (ANTARA News) - Kepolisian Resort Bengkayang masih memeriksa sejumlah saksi terkait penyitaan 286 karung gula pasir selundupan asal Sarawak, Malaysia melalui Jagoi Babang.

"Dari pemeriksaan polisi akan diketahui siapa yang paling bertanggungjawab dan menjadi tersangka," kata Kepala Polres Bengkayang Mohyan Nimitch di Singkawang, Senin malam.

Gula pasir seberat sekitar 14 ton tersebut disita dari sejumlah gudang di Jagoi Babang pada Sabtu (22/8) lalu.

Gula pasir sebanyak itu masuk ke Kalbar melalui pintu masuk perbatasan yang ada di Kecamatan Jagoi Babang. Kemudian dijual oleh penampung ke pembeli di Kecamatan Seluas.

"Dari Seluas, dijual lagi ke Bengkayang, Kota Singkawang hingga Kabupaten Pontianak," katanya.

Pengiriman gula pasir tersebut ke beberapa wilayah itu memanfaatkan bus antarkota yang biasanya sebanyak 20 karung setiap bus. Satu karung beratnya 50 kilogram.

"Sekarang jalur-jalur itu dipotong, sehingga distribusinya terputus," kata Nimitch.

Ia menambahkan, di kawasan perbatasan berlaku perjanjian perdagangan tradisional antara Indonesia dan Malaysia untuk penduduk setempat dengan nilai maksimal 600 Ringgit Malaysia per bulan.

"Kalau mengacu perjanjian itu, tidak mungkin penduduk sekitar membeli dalam jumlah banyak," katanya.

Menurut dia, harga gula pasir di Malaysia sebenarnya juga mahal seperti di Indonesia. "Gula pasir yang diselundupkan itu merupakan gula yang sudah mendapat subsidi dari Pemerintah Malaysia," katanya.

Ia mengatakan para pelaku dapat dijerat dengan menggunakan Undang-undang tentang kepabeanan.

Jagoi Babang terletak sekitar 280 kilometer di sebelah utara Kota Pontianak.

Sedangkan dari Kota Singkawang, Jagoi Babang yang bertetangga dengan Serikin, Sarawak berjarak sekitar 160 kilometer.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009