Soal paten ini PKS minta dalam RUU Ciptaker tetap harus memasukan kewajiban investor untuk membuat produk
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto, menyoroti persoalan paten yang diharapkan jangan sampai diliberalisasi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CIptaker) agar alih teknologi tetap terlaksana dari berbagai investasi yang masuk ke dalam negeri.

"Soal paten ini PKS minta dalam RUU Ciptaker tetap harus memasukan kewajiban investor untuk membuat produk atau menggunakan proses hasil paten di Indonesia, agar investasi masuk ke Indonesia, tercipta lapangan kerja dan muncul proses alih teknologi," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Menurut Mulyanto, norma soal paten dalam RUU setebal seribu halaman lebih itu sangat berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU No. 13/2016 tentang Paten.

Mulyanto mencontohkan dalam UU No. 13/2016, ketentuan terkait dengan perlindungan paten, proses produksi berdasarkan paten dan kewajiban melakukan transfer teknologi diatur secara tegas.

Dalam Pasal 20, UU tentang Paten, pada ayat (1) dijelaskan, bahwa Pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Dan dalam ayat (2) diterangkan, membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan tenaga kerja

Sedangkan dalam pasal 110 RUU Ciptaker, ketentuan pada Pasal 20, UU No. 13/2016 di atas malah dihapuskan: "Ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) dihapus."

Ia berpendapat bahwa konsekuensi dari hal itu adalah bila paten asing didaftarkan di Indonesia, maka mereka dapat memagari/melindungi produk mereka untuk tidak ditiru oleh peneliti Indonesia.

"Namun di sisi lain, mereka tetap bisa memproduksi barang mereka di luar negeri, karena tidak ada kewajiban mereka harus memproduksi paten tersebut di Indonesia," ucap Mulyanto.

Menurut dia, jika ketentuan ini disahkan, maka dengan sendirinya setiap produk atau inovasi yang terdaftar di Indonesia tidak akan berdampak terhadap proses alih teknologi, karena semua paten boleh diproduksi di luar negeri.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Februari 2020 dinilai telah mengakomodasikan potensi lokal untuk berinvestasi di dalam negeri dan bukan hanya untuk kepentingan investasi asing.

"RUU Cipta Kerja ini bukan hanya berbicara tentang investasi asing, bukan hanya berbicara tentang investasi korporatisasi, tapi juga bicara tentang investasi domestik," ujar pakar hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).

Ia juga menyampaikan RUU Cipta Kerja memuat aturan yang memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi badan usaha, yang selama ini, Undang-Undang Perseroan Terbatas terbilang menyulitkan UMKM untuk berkembang.

Teddy memaparkan, salah satu kemudahan UMKM menjadi badan usaha yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah tidak diperlukan notaris. Selain itu, UMKM dapat menjadi badan usaha lewat satu orang.

Adapun terkait investasi domestik, Teddy mencontohkan ketika anak muda mendirikan usaha rintisan, maka mereka akan dengan mudah membentuk PT tanpa harus khawatir dan harus menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain.

Baca juga: Pakar: RUU Cipta Kerja akomodasikan potensi investasi dalam negeri
Baca juga: Anggota DPR sebut RUU Cipta Kerja beri kemudahan bagi UMKM

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020