Simpang Empat,- (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat , Sumatera Barat (Sumbar) memperbolehkan kegiatan ibadah berjamaah di masjid saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III yang akan berlangsung hingga 7 Juni 2020.

"Masjid boleh buka dan melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19)," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan PSBB jilid II berakhir hari ini, Jumat. Berdasarkan hasil rapat kerja melalui video conference antara Gubernur dengan bupati/walikota se-Sumbar maka Pasaman Barat memutuskan memperpanjang PSBB jilid III hingga 7 Juni 2020.

"Perpanjangan PSBB ini sebagai langkah persiapan menuju normal baru (new normal) kala pandemi COVID-19 masih melanda.

"Tahapan normal baru tentu harus kita pelajari dan siapkan. Sambil menyiapkan maka Pasaman Barat memilih untuk melanjutkan PSBB hingga 7 Juni 2020," katanya.

Baca juga: Pasaman Barat perpanjang PSBB hingga 7 Juni 2020

Baca juga: Pemkab Pasaman Barat perketat warga dan kendaraan masuk selama PSBB


Dalam penerapan normal baru dibutuhkan persiapan-persiapan yang matang dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Jangan diartikan normal baru itu sebagai bentuk kebebasan baru. Tetapi segala aktivitas masyarakat senantiasa mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yang ada," katanya.

Normal baru adalah pola kehidupan baru dengan menerapkan standar pencegahan COVID-19 yang ada, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, pola hidup bersih, dan lainnya.

"Dalam PSBB tahap III ini ada pelonggaran beberapa pembatasan salah satunya memperbolehkan aktivitas di masjid," ujarnya.

Ia meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yakni menggunakan masker di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer), dan selalu menjaga jarak dalam beraktivitas.

Ia menilai masyarakat memiliki peran penting dalam pengendalian penyebaran COVID-19 karena merupakan garda terdepan untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Masyarakat juga diminta agar terus waspada terhadap COVID-19 meskipun saat ini belum ditemukan kasus positif dengan transmisi lokal di Pasaman Barat.

Sementara itu, pihaknya akan terus memaksimalkan pelaksanaan pengendalian penyebaran COVID-19 sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 830 Tahun 2020 tentang Pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus.

Selain itu, sosialisasi terkait pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat juga akan dimaksimalkan hingga tingkat nagari atau jorong sehingga seluruh elemen dapat bersatu mencegah penyebaran COVID-19 di Pasaman Barat.

"Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menghadapi wabah ini," katanya.

Pada Jumat ini Bupati bersama Forum Kumunikasi Pimpinan Daerah turun ke Pasar Simpang Tiga Kecamatan Luhak Nan Duo menyosialisasikan kepada masyarakat tentang lanjutan PSBB serta Pasaman Barat menuju  normal baru setelah 7 Juni 2020.*

Baca juga: Pasaman Barat perpanjang PSBB 24 hari ke depan

Baca juga: Pemkab Pasaman Barat segera bahas persiapan teknis PSBB

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020