kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank guna menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

OJK memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak COVID-19.

"Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Riswinandi, kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah serta pelaksanaannya tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan menghindari moral hazard.

Melalui stimulus itu, OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah termasuk unit usaha syariah.

Penyesuaian dimaksud antara lain diperkenankannya penggunaan sarana digital atau media elektronik sebagai tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dalam pemasaran PAYDI.

Selain itu, dapat digantikannya tanda tangan basah atas surat pernyataan dengan tandatangani elektronik.

"Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah," katanya.

Sementara itu, Riswinandi menjelaskan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan LKM ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM.

Kebijakan bagi LKM itu antara lain perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020.

Selain itu, pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak COVID-19 berlaku sampai dengan 6 bulan.

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak COVID-19.

Serta adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM, penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah.

OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi COVID-19, kata Riswinandi.

Baca juga: Tertekan COVID-19, OJK pastikan stabilitas sistem keuangan terjaga
Baca juga: OJK: 95 bank telah restrukturisasi kredit senilai Rp458, 8 triliun
Baca juga: Dapat opini WTP, OJK: Kami akan tindak lanjuti seluruh temuan BPK

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020