Kualitas kemerdekaan pers ditentukan kompetensi, integritas, perlindungan, dan kesejahteraan jurnalis
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas selama era normal baru.

Dalam halalbihalal Dewan Pers melalui daring, Jumat, M Nuh menuturkan kualitas kemerdekaan pers ditentukan kompetensi, integritas, perlindungan, dan kesejahteraan jurnalis.

Ia menegaskan empat pilar tersebut harus dijaga, karena apabila terdapat pilar yang terganggu, kualitas kemerdekaan pers akan terganggu.

"Jangan ada yang mengurangi faktor perlindungan ini, baik yang datangnya dari dalam maupun yang datangnya dari luar. Segala macam ancaman yang terkait kerja jurnalistik itu harus kita selesaikan," kata dia lagi.
Baca juga: Perlindungan jurnalis aspek penting kemerdekaan pers di seluruh dunia


Sedangkan dalam perubahan, M Nuh menekankan teknologi merupakan yang paling cepat berubah, sementara kebijakan publik selalu yang paling kedodoran.

Menurut dia, dalam menghadapi krisis seperti wabah COVID-19, tidak boleh logika dan cara pikir lama yang usang digunakan melainkan harus mengambil keputusan dan pendekatan yang baru.

"Dengan adanya COVID-19, kebijakan publik dipaksa melakukan percepatan, begitu juga bisnis dan individu. Kata kunci di perubahan," ujar dia.

Selain itu, kepemimpinan yang dibutuhkan adalah yang menyatukan serta menjaga kebersamaan, karena wabah COVID-19 tidak dapat ditangani sendiri-sendiri.

Sebelumnya, Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 saat memasuki era normal baru.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa normal baru merupakan perubahan perilaku untuk menjalankan tugas aktivitas normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pada saat memasuki era normal baru, kata dia, diperlukan disiplin yang tinggi dan kerja sama yang baik dalam menerapkan protokol kesehatan, agar mata rantai penyebaran COVID-19 dapat diputus.
Baca juga: IJTI desak Polri benahi prosedur perlindungan jurnalis

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020