Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi
Jakarta (ANTARA) - Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama terhadap 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan peraturan.

"Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Tongam menjelaskan, terkait dengan rilis Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan peninjauan secara menyeluruh.

Mereka mengambil tiga langkah sebagai berikut yakni melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi; dan

Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi,' kata Tongam L. Tobing.

Sebelumnya Tongam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ia mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengebui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi," kata Tongam.

Tongam menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Baca juga: Satgas temukan pinjaman online ilegal berkedok koperasi simpan pinjam
Baca juga: Pertengahan Maret, Satgas hentikan 15 penawaran investasi tanpa izinBaca juga: Awal 2020, Satgas Waspada Investasi temukan 120 fintech lending ilegal

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020