Mataram (ANTARA) - Ketua Fraksi PKB DPRD Nusa Tenggara Barat, HL Hadrian Irfani menegaskan tudingan Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB H Najamuddin Mustafa yang menyebutkan jika ada oknum anggota DPRD setempat berinisial HAW yang mengeluarkan dana panjar bagi pimpinan DPRD guna memperoleh jatah pengadaan paket JPS Gemilang Tahap II adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta.

Ketua DPW PKB NTB di Mataram, Sabtu, mengatakan tidak pernah ada pembahasan panjar pada pimpinan DPRD NTB guna memuluskan misi agar anggota fraksinya memperoleh alokasi program JPS Gemilang tahap II, khususnya komoditi beras.

Pasalnya, oknum anggota DPRD NTB yang disebutkan itu merupakan anggota fraksinya yang diutus mengikuti rapat pimpinan fraksi yang mengagendakan evaluasi JPS Gemilang yang dihadiri semua pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi itu pada Minggu lalu.

Baca juga: BK bantah panggil Ketua DPRD Surabaya karena tolak pansus COVID-19
Baca juga: Dua legislator laporkan Ketua DPRD Surabaya ke BK


"Yang ada itu, H Abdul Wahid (HAW) berbicara lantang menyuarakan aspirasi petani dan persatuan petani penggilingan padi (Perpadi) Lombok Timur agar beras rakyat bisa masuk disuarakan oleh lembaga DPRD pada program JPS Gemilang. Jadi, enggak benar ada dugaan dana panjar itu," tegas Hadrian di Mataram, Sabtu.

Menurut dia, sangat wajar jika H Abdul Wahid yang tidak lain adalah Ketua Perpadi Lombok Timur menyuarakan aspirasi anggotanya. Hal itu mengingat dalam JPS Gemilang Tahap I tidak ada para petani di wilayah daerah pemilihannya terakomodir pada program Pemprov NTB guna mengatasi situasi kelesuan masyarakat NTB saat pandemi COVID-19 tersebut.

"Tidak benar sekali pernyataan Ketua BK DPRD NTB itu. Prinsipnya, kami sangat terganggu dengan pernyataan itu, sehingga kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD NTB setelah menggelar rapat internal fraksi terkait tudingan Ketua BK di sejumlah media massa yang mendiskreditkan internal Fraksi PKB tersebut," ucapnya didampingi H Abdul Wahid.

Baca juga: BK DPRD Sumbar tunggu laporan warga soal dugaan pelanggaran etik dewan

Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD NTB H Abdul Wahid membantah dirinya melaporkan hasil rapat pimpinan fraksi yang mengagendakan evaluasi JPS Gemilang yang dihadiri semua pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi itu pada Minggu lalu pada Ketua BK DPRD setempat.

"Yang ada itu, Ketua BK DPRD NTB yang menelpon saya. Kalaupun saya ngamuk itu guna memperjuangkan nasib petani dan lembaga yang saya pimpin. Apalagi, saya pribadi memang sudah 15 tahun berkecimpung pada urusan beras. Tapi, karena petani enggak dapat sama sekali, maka saya pun menyuarakan hal itu. Minimal lembaga DPRD bisa menyuarakan kondisi petani pada eksekutif," ujar Wahid.

Ia menegaskan, pernyataan kerasnya pada saat rapat internal di DPRD NTB tidak lain karena pogram JPS Gemilang Tahap I tidak mengakomodir para petani di wilayahnya. Hal itu menurutnya sangat wajar, terlebih dirinya merupakan Ketua Perpadi yang mewakili ribuan petani khususnya di Kabupaten Lombok Timur.

"Saya masih sadar, dan tidak pernah ada keluar pembicaraan berbicara soal uang panjar pada pimpinan DPRD NTB. Ini hanya miskomunikasi saja. Sekali lagi, Ketua BK DPRD NTB jangan membolak-balikkan fakta yang sebenarnya," jelas pengusaha beras tersebut.
 

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020