Sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku, setiap masyarakat yang datang dari daerah zona merah COVID-19 ke daerah hijau, harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tiba di daerah tujuan
Meulaboh (ANTARA) - Sebanyak 20 orang pekerja bangunan asal Provinsi Sumatera Utara terpaksa dipulangkan ke daerah asalnya dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh setelah diketahui kedatangan mereka tidak sesuai protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 karena tidak memiliki surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan.

"Puluhan pekerja yang dipulangkan tersebut masing-masing 16 orang berasal dari Kota Binjai dan sisanya empat orang dari Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," kata Petugas Sekretariat Gugus COVID-19 Kabupaten Aceh Barat  Irsadi Aristora,  Senin (1/6) tengah malam di Meulaboh.

Ia menjelaskan 20 orang pekerja yang dipulangkan ke Sumatera Utara ini karena kedatangan mereka ke Aceh Barat tidak dilaporkan secara resmi kepada aparat desa dan tim terkait sehingga kehadiran mereka ditolak oleh masyarakat.

Menurut dia penolakan yang dilakukan oleh masyarakat itu dikarenakan para pekerja tersebut juga tidak mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, yakni dengan memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan.

Tidak hanya itu, para pekerja yang sejak sepekan terakhir bekerja sebagai tenaga kerja di proyek pembangunan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Aceh Barat, berlokasi di Desa Lapang, Meulaboh, Aceh Barat, juga tidak melakukan karantina mandiri dan tidak dilaporkan keberadaannya kepada aparat desa.

Kehadiran pekerja ini, kata dia, diketahui warga saat berada di sebuah warung kopi.

Setelah ditanyakan kepada aparat desa, kehadiran puluhan pekerja ini juga tidak diketahui aparat desa sehingga kemudian warga marah dan meminta pekerja tersebut dipulangkan ke daerah asal.

“Karena permintaan masyarakat agar dipulangkan, dan pekerja dari Sumatera Utara ini merasa tidak nyaman, akhirnya setelah dilakukan musyawarah dan kontraktornya setuju, 20 pekerja tersebut langsung dipulangkan ke daerah masing-masing dari Aceh Barat,” katanya.

Ia menegaskan sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku, setiap masyarakat yang datang dari daerah zona merah COVID-19 ke daerah hijau, harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tiba di daerah tujuan.

Hal ini untuk menghindari agar para pendatang tidak terinfeksi atau terpapar virus COVID-19.

Bahkan, para pekerja yang sudah dipulangkan tersebut juga diketahui tidak memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, sehingga kehadirannya di Aceh Barat dinilai melanggar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, demikian Irsadi Aristora.

Baca juga: Jam malam berlaku, warga Aceh Barat dilarang keluar rumah

Baca juga: Kepala desa di Aceh Barat boleh pakai dana desa tanggulangi Covid-19

Baca juga: Dua OTG dinyatakan positif di Aceh, warga diminta waspada

Baca juga: 913 warga miskin Kabupaten Aceh Barat terdampak terima bantuan sembako

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020