Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berharap Tingkat Keberhasilan 90 hari atau TKB90 di industri Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau fintech lending Indonesia tetap terjaga selama era normal baru.

"Tentu saja kita harapkan di tengah pandemi ini, TKB90 dapat terjaga. Tingkat Keberhasilan Bayar dari peminjam atau borrower maksimal 90 hari setelah jatuh tempo dapat dijaga," ujar Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.

Munawar mengatakan bahwa kalau TKB90 semakin mendekati angka 100 berarti semakin bagus, karena pihaknya ingin dalam industri fintech lending ini tingkat pengembalian pinjaman yang macet tersebut tidak terlalu besar.

Kendati demikian OJK menilai TKB90 fintech lending selama pandemi Covid-19 di Indonesia pada April, sedikit mengalami penurunan.

Menurut data yang dilansir OJK, TKB90 fintech lending pada April 2020 tercatat sekitar 95,07 persen dibandingkan sebelum masa pandemi Covid-19 yakni 96,35 persen pada Desember 2019 dan 98,55 persen pada Desember 2018.

Kendati demikian akumulasi penyaluran pinjaman dari fintech lending secara nasional pada April 2020 mencapai Rp106 triliun atau naik 186,54 persen dibandigkan tahun sebelumnya. Dengan penyaluran pinjaman di Pulau Jawa mencapai Rp90,88 triliun dan di luar Pulau Jawa mencapai Rp15,18 triliun selama April 2020.

"Kita bisa melihat hal itu di data yang terakhir memang pengembalian pinjaman yang macet mengalami kenaikan, mungkin saja ini merupakan faktor dari kondisi pandemi Covid-19 yang diperkirakan berpengaruh terhadap kualitas pinjaman," kata Munawar Kasan.

Sementara itu Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa industri Fintech peer-to-peer lending akan menjaga kinerja pada masa pandemi ini dan selektif menyalurkan pembiayaan.

"Dengan demikian diharapkan dapat menjaga peran aktif Fintech P2P Lending dalam menjangkau pembiayaan bagi masyarakat yang selama ini belum tersentuh lembaga keuangan," ujar Kuseryansyah.

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020