Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia HM Jusuf Kalla mengatakan penyelenggaraan Shalat Jumat dua gelombang semasa pandemi COVID-19 didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta.

"Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2001 yang membolehkan Shalat jumat dibagi dua gelombang apabila adanya keterbatasan tempat," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan seiring adanya ketentuan jaga jarak minimal satu meter di era pandemi COVID-19 maka daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari kapasitas sebenarnya.

Baca juga: MUI larang shalat Jumat bergelombang

Baca juga: Warga Jaksel gotong-royong bersihkan masjid sambut normal baru


Akibatnya, banyak jamaah tidak tertampung karena kapasitas menurun. "Karena itu kami menganjurkan untuk Shalat Jumat dua gelombang. Itu sesuai dengan Fatwa MUI DKI tahun 2001," kata dia.

Oleh karena itu, dia menyarankan untuk daerah yang padat penduduk agar dapat membagi waktu Shalat Jumat menjadi dua gelombang.

Terkait adanya Fatwa MUI Pusat Tahun 2000 yang menyatakan Shalat Jumat dua gelombang tidak sah, JK menjelaskan itu konteksnya adalah untuk kawasan Industri. Sementara Fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya apabila kekurangan tempat.

"Memang ada dua fatwa. Kalau MUI Pusat melarang adanya dua gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah, kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat," katanya.*

Baca juga: Imbauan tak shalat Jumat di masjid masih berlaku di Jateng, sebut MUI

Baca juga: 1.380 masjid dan mushala di Kota Pekanbaru segera dibuka

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020