Bantul (ANTARA News) - Sebanyak 44 anggota DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2009-2014, Selasa menerima gaji pertama setelah terbentuk fraksi-fraksi di DPRD setempat.

"Mereka meski belum bekerja setelah dilantik beberapa hari lalu, tetap menerima gaji pertama, setiap anggota Rp10 juta," kata Sekretaris DPRD Bantul Bambang Guritno di Bantul.

Menurut dia, pembayaran gaji tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan keuangan dan protokoler DPRD.

"Sesuai dengan peraturan tersebut, seluruh anggota DPRD periode 2009-2014 berhak menerima gaji pertama itu," katanya.

Bambang mengatakan DPRD Bantul periode sekarang sebenarnya terdiri 45 anggota, namun satu orang belum bisa dilantik karena terkena kasus pidana penipuan.

Mengenai bimbingan teknis (bimtek) bagi para anggota dewan itu, menurut dia bukan menjadi wewenang sekretariat DPRD untuk menyelenggarakannya.

Ia mengatakan dijadwalkan pada Rabu (2/9) DPRD Bantul menggelar rapat gabungan fraksi untuk membahas rencana penyelenggaraan bimtek tersebut.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan Anggaran DPRD Bantul Sariyadi mengatakan anggaran yang dikeluarkan untuk gaji anggota dewan seluruhnya Rp440 juta bagi 44 orang.

"Gaji tersebut sudah sesuai standar yang ditetapkan, terdiri dari uang representasi Rp1,58 juta, tunjangan jabatan Rp2,1 juta, tunjangan perumahan Rp2,5 juta, dan tunjangan komunikasi intensif Rp3,2 juta, serta tunjangan keluarga Rp820.000," katanya.

Dia mengatakan untuk ketua dan wakil sementara DPRD Bantul menerima gaji yang besarannya sama dengan anggota lainnya.

"PP Nomor 24 Tahun 2004 tidak menjelaskan mengenai besaran gaji ketua dan wakil ketua sementara, sehingga mereka menerima gaji yang besarannya sama dengan gaji anggota dewan," katanya.

Bahkan, kata Sariyadi, sebelumnya sekwan telah berkonsultasi ke Departemen Dalam Negeri, dan memperoleh penjelasan bahwa gaji anggota dan ketua serta wakil ketua sementara tidak diatur secara khusus.

Menurut dia, besaran gaji pertama mereka lebih kecil dibanding gaji bulanan anggota DPRD setelah alat kelengkapan dewan terbentuk.

"Setelah nanti terbentuk alat kelengkapan dewan, ketua sementara menerima uang representasi antara Rp11 juta hingga Rp12 juta, sedangkan anggota dewan menerima Rp10,5 juta," katanya.

Mengenai uang representasi, kata dia tergantung keikutsertaan anggota dewan dalam rapat panitia musyawarah (panmus) maupun panitia khusus (pansus).(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009