Sebanyak 4.660 kendaraan ditindak di sembilan titik pos pemeriksaan di wilayah Jakarta dan 16.424 kendaraan ditindak di sebelas pos di luar Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya selama enam hari mencatat telah menindak sebanyak 21.084 kendaraan yang hendak masuk maupun keluar dari wilayah Jakarta dan sekitarnya lantaran tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

"Sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 21.084 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta telah menolak 76,9 persen permohonan SIKM

Sebanyak 4.660 kendaraan ditindak di sembilan titik pos pemeriksaan di wilayah Jakarta dan 16.424 kendaraan ditindak di sebelas pos di luar Jakarta.

Yusri menjelaskan ada penurunan jumlah kendaraan yang ditindak pada Selasa (2/6) jika dibandingkan pada Senin (1/6) dengan persentase penurunan sebanyak 13 persen.

"Pada Selasa kendaraan yang diputar balikkan sebanyak 2.376, sedangkan Senin sebanyak 4.208 sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun 13 persen," ujarnya.

Baca juga: 200 kendaraan diminta putar balik saat menuju Jakarta Barat

Kendaraan yang diputar-balik di wilayah DKI Jakarta didominasi  sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi mobil pribadi.

Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 1.570 kendaraan yang didominasi pemotor dan Kabupaten Tangerang sebanyak 1.238 kendaraan didominasi oleh mobil pribadi.

Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak sembilan titik pos pemeriksaan berada di wilayah Jakarta dan merupakan penyekatan lapis pertama. Kemudian ada 11 pos penyekatan lapis kedua yang berada di wilayah yang berbatasan dengan Jakarta.

Baca juga: Kelurahan Lenteng Agung temukan 20 pemudik tak ber-SIKM

Sebanyak 11 pos pemeriksaan itu merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta, dengan sebaran di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak empat titik, Kabupaten Bekasi sebanyak empat titik, dan Kabupaten Tangerang tiga titik.

"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020