Jika memang terjadi di saat ini, itu karena keputusan sudah diambil jauh sebelum masa pandemi menyerang
Jakarta (ANTARA) - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Arif Satria mengatakan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi COVID-19 merupakan langkah tepat.

"Kebijakan tentang UKT diserahkan sepenuhnya kepada kampus. Jika memang terjadi di saat ini, itu karena keputusan sudah diambil jauh sebelum masa pandemi menyerang," ujar Arif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kenaikan UKT dipastikan Kemendikbud tidak ada saat pandemi

Dia menambahkan saat ini yang perlu dilakukan adalah edukasi ke seluruh mahasiswa bahwa mereka dapat menggunakan opsi untuk mengatasi permasalahan UKT.

Opsi tersebut yakni menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. Mekanisme pengajuan dan keputusan diatur dan diserahkan langsung kepada masing-masing kampus.

Baca juga: Kemendikbud dukung keputusan MRPTNI terkait UKT

"Sekarang yang perlu dilakukan adalah peran aktif dari semua pihak untuk mengatasi masalah ini bersama-sama. Kampus memberikan ruang untuk berpendapat dan menyiapkan opsi tentang UKT, sementara mahasiswa dapat memanfaatkan opsi yang telah diberikan. Saya setuju dengan pernyataan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud bahwa dengan gotong-royong, kita bisa menyelesaikan permasalahan ini," tambah dia.

Pemerhati pendidikan dan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro berpendapat semestinya isu UKT dapat dibahas bersama-sama antara kampus dan mahasiswanya.

Baca juga: Mahasiswa Unnes tuntut pengembalian UKT

"Kami memahami banyak orang tua dari mahasiswa yang kehilangan pekerjaan serta penghasilannya karena pandemi. Oleh karena itu, menurut saya, Kemendikbud, kampus dan mahasiswa mesti bersama-sama menyelesaikan masalah ini secepatnya," kata Satryo.

Baca juga: 200 mahasiswa Undip Semarang minta keringanan UKT

Saat menghadapi tahun ajaran baru dengan kondisi saat ini, pihaknya tidak ingin ada anak yang tidak bisa kuliah.

"Semangatnya adalah semua orang mendapatkan pendidikan yang sama, tanpa terhalang apapun," kata Satryo.

Baca juga: Kemendikbud: Mahasiswa baru bisa ajukan penundaan dan penurunan UKT

Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020