Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak membuka operasional tempat hiburan malam dan panti pijat di awal masa kenormalan baru (new normal).

Hal tersebut lantaran sektor hiburan ini dinilai merupakan fase terakhir yang diperkenankan beroperasi setelah COVID-19 benar-benar terkendali.

"Setahu saya itu fase kelonggaran yang terakhir, adalah yang ada sentuhan manusia. Beda dengan supermarket, restoran yang selain pokok juga tidak langsung bersentuhan dengan manusia. Kalau spa itu kan langsung bersentuhan. Itu kalau tidak salah fase yang terakhir," ujar anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah di Jakarta, Rabu.

Farazandi berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka terlebih dahulu data-data pengendalian COVID-19 di Jakarta. Pihaknya memastikan akan memanggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif jika tempat hiburan malam di Jakarta diperkenankan beroperasi.

"Kami akan panggil Dinas Pariwisata minta penjelasan. Sekarang kalau dilihat baru bersiap 'new normal', dilonggarkan. Memang kajian harus dari sekarang. Yang kita takutkan banyak 'second wave' itu. Kalau nanti tidak efektif, ya harus ditutup lagi," katanya.

Baca juga: Protokol kesehatan COVID-19 di tempat hiburan masih dikaji
Baca juga: Pelayanan SIM dibatasi jadi separuh dari kemampuan produksi


Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, pembukaan tempat hiburan malam dan panti pijat itu harus dilakukan sesuai aturan dan jika nantinya dibolehkan, harus mengikuti protokol kesehatan.

"Semua usaha-usaha yang memang ada izinnya bisa dibuka, kemudian mereka mengikuti apa yang sudah ditetapkan protokol kesehatannya oleh pemerintah. Saya kira nanti protokolnya pasti kan ada jaga jarak, kalau memang dia panti pijat untuk jaga jarak yah pasti susah," katanya.

Dia meyakini, jika tempat hiburan malam dan panti pijat dibuka saat COVID-19 belum terkendali dipastikan akan terjadi gelombang kedua. Itu karena tidak sedikit orang asing yang mendatangi tempat hiburan malam dan langsung bersentuhan dengan orang-orang di sekelilingnya.

"Apalagi nanti yang datang banyak orang-orang asing, terus nggak ketahuan bawa penyakit kan kasihan nanti malah tertular. Yah artinya kalau memang dibuatkan protokol, yah protokolnya harus ditaati kalau nggak, siap ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku (Pergub Nomor 31 tahun 2020)," katanya.

Baca juga: Masa berlaku SIM habis tidak akan kena tilang

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya masih menggodok protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 saat nantinya memutuskan untuk membuka kembali tempat hiburan dan panti pijat di wilayah Ibu Kota.

Ia menjelaskan, penyusunan itu dibahas bersama seluruh pelaku usaha dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

"Lagi disusun bareng-bareng, Dinas Pariwisata, pelaku industri, asosiasi dan Dinkes untuk prosedur COVID-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," kata Cucu, Rabu.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020