Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera mengungkapkan pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

"Dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru," ujar Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, perluasan kepesertaan nantinya akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan Pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera," katanya.

Baca juga: PP Tapera ditandatangani, saham BTN terus naik

Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong.

Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi Peserta yang lebih luas.

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Baca juga: Ini syarat peserta Tapera bisa miliki rumah: Upah maksimal Rp8 juta

Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 Juta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Pasal 5 ayat 1 dan 2 PP No.25 Tahun 2020, Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri.

Baca juga: BP Tapera: Dana FLPP akan dialihkan ke Tapera mulai 2021

Baca juga: Bantu pekerja dapat rumah, Tapera diminta bermitra dengan koperasi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020