Lindungi mereka saat mengambil bansos di ATM atau agen bank dengan cara mengikuti protokol kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Juliari P Batubara meminta semua pihak termasuk seluruh Pendamping dan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia, memudahkan dan membantu masyarakat mengakses bantuan sosial (bansos).

“Saya mohon agar masyarakat betul-betul dibantu dan dimudahkan dalam mengakses bansos. Lindungi mereka saat mengambil bansos di ATM atau agen bank dengan cara mengikuti protokol kesehatan," kata Mensos Juliari P Batubara dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Bansos PKH, Mensos instruksikan KPM Pegang KKS Sendiri

"Sampaikan edukasi dan sosialisasi bahwa KKS harus dipegang sendiri oleh KPM, dan setelah bansos ditransfer ke rekening segera diambil uangnya,” lanjut Mensos.

Pihaknya juga terus memastikan bansos, PKH khususnya, dapat segera dirasakan manfaatnya oleh rakyat atau penerima manfaat.

"Yang paling esensial adalah uang itu (PKH) bisa digunakan oleh penerima manfaat. Oleh karena itu, saya mohon kita bekerja dengan baik melayani rakyat yang membutuhkan," kata Mensos.

Baca juga: Mensos: Bansos PKH tersalurkan 100 persen hingga akhir Mei 2020

Ia menjelaskan di masa pandemi COVID-19 ini PKH diharapkan menjadi program yang mampu memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Pemerintah telah meningkatkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen dan menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM, serta menyalurkan PKH menjadi setiap bulan dari sebelumnya 4 kali dalam setahun.

"Saya berharap besar kepada para Pendamping dan Koordinator PKH, serta Kepala Dinas yang menjadi ujung tombak program ini. Kita pastikan uang negara bisa benar-benar dirasakan manfaatnya langsung oleh rakyat," kata Juliari.

Baca juga: Mensos: Penyaluran BST di Kabupaten Serang berjalan baik

Bansos PKH di masa pandemi COVID-19 telah disesuaikan untuk setiap komponen yakni ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menjadi sebesar Rp250 ribu per bulan, anak SD menjadi sebesar Rp75 ribu per bulan, anak SMP menjadi sebesar Rp125 ribu per bulan.

Sementara anak SMA menjadi sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan. Sehingga total anggaran PKH saat ini adalah Rp37,4 triliun.

“Intinya, semakin cepat bansos tersampaikan, semakin cepat bisa dimanfaatkan. Uang tersebut akan membantu menjaga daya beli rakyat dalam memenuhi kebutuhan pokok, di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini," kata Mensos.

Baca juga: 4.000 KK di KBB telah menerima Bansos

Ia juga mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 telah mengubah banyak hal dalam tata kehidupan masyarakat dan berdampak besar pada kondisi sosial ekonomi.

Konsekuensinya, bansos PKH yang merupakan salah satu jaring pengaman sosial masyarakat di masa pandemi COVID-19, menjadi sorotan banyak pihak.

"Di tengah situasi ekonomi yang sulit ini, perhatian dan harapan publik terhadap Pemerintah begitu besar. Kesalahan kecil bisa menjadi persoalan besar, padahal penyaluran sudah berjalan baik. Tidak perlu defensif, tapi jadikan sebagai cambuk untuk memperbaiki kinerja," ujar lulusan Chapman University Amerika Serikat ini.

Baca juga: KPK luncurkan aplikasi "JAGA Bansos" cegah penyimpangan

Oleh karena itu, lanjut Mensos, ia berharap komunikasi dan koordinasi antara pemda, Pendamping dan Koordinator PKH, dan Kemensos terus ditingkatkan. "Tidak ada hal yang menghalangi kita untuk saling berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik.”

Pihaknya menggelar Rakornas PKH yang diikuti 166 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Sosial Provinsi, Koordinator Regional, dan Koordinator Wilayah di seluruh Indonesia pada 3 Juni 2020.

Tujuan Rakornas PKH adalah untuk membahas isu terkini tentang kinerja SDM PKH, sekaligus meningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap, serta penyaluran bansos PKH per bulan.

Baca juga: Mensos: Dukung dan beri perhatian lansia di saat pandemi
 

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020