Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan sistem kerja shift bagi pegawainya di era normal baru.

"KPK mengambil kebijakan seluruh pegawai nanti kami atur dalam metode bekerja shift. Misalnya, kami sudah putuskan 50 persen pegawai akan bekerja tanggal 1 sampai dengan tanggal 15. 50 persen lagi bekerja di tanggal 15 sampai tanggal 30," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Kebijakan tersebut diambil, lanjut Firli, setelah KPK mengevaluasi terkait sistem kerja sebelumnya saat pandemi COVID-19 selama dua bulan terakhir di mana pegawai ada yang bekerja dari rumah dan tetap bekerja di kantor.

"Setelah kita melakukan evaluasi, Pimpinan KPK beserta seluruh staf mengambil keputusan bahwa kita harus hadir di kegiatan operasional dalam rangka pemberantasan korupsi baik itu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. Itu tidak boleh berhenti sehingga kita menyesuaikan dengan pola hidup "new normal", tuturnya.

Baca juga: TNI-Polri di Babel siap mendukung penerapan tatanan normal baru

Untuk menyambut normal baru, KPK memastikan agar pegawai tetap sehat, salah satunya melalui kegiatan "rapid test" (tes cepat) yang diselenggarakan Kamis ini.

"Salah satu kegiatan hari ini kami melaksanakan kegiatan wujud kecintaan kepedulian sebagai anak bangsa, menjamin keselamatan kesehatan pegawai. Kami melaksanakan kegiatan pemeriksaan rapid test sehingga nanti akan timbul kepercayaan kepada masyarakat bahwa KPK dalam kondisi sehat dan kegiatan aktivitas KPK tidak boleh berhenti," tuturnya.

Selain itu, katanya, juga telah diterapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK.

Baca juga: UI-Kemenhub siapkan kebijakan hadapi tatanan normal baru

"Di halaman KPK kami bangun wastafel untuk cuci tangan juga disiapkan dengan sabun, airnya mengalir. Setiap orang masuk ke lingkungan KPK itu harus membersihkan dengan cara cuci tangan dulu. Kedua, prosedur tetap protokol kesehatan menggunakan masker, yang ketiga juga tetap memelihara jaga jarak," kata Firli.

Bahkan, katanya, di ruang pemeriksaan saksi maupun tersangka juga telah diberikan pembatas kaca.

"Bahkan di ruang pemeriksaan kalau seandainya ada saksi yang diperiksa, tersangka yang diperiksa, itu kita kasih pembatas. Jadi, antara yang diperiksa dengan pemeriksa tidak terjadi kontak langsung saat bicara karena kita kasih pembatas kaca," ujar Firli.

Baca juga: Menpan-RB: Lakukan sistem kerja fleksibel dan SPBE saat normal baru

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020