Medan (ANTARA) - Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memperkirakan terjadi penambahan sedikitnya 1.800 TPS dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 demi mematuhi protokol kesehatan yang menjadi anjuran pemerintah dalam rangka mencegah penularan COVID-19..

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik di Medan, Kamis, mengatakan untuk menyesuaikan pelaksanaan dengan penerapan protokol kesehatan, mereka mengestimasi penambahan jumlah TPS sebanyak 1.800 TPS.

Baca juga: Bawaslu NTT: Perlu tambah anggaran pengadaan APD bagi pengawas pilkada

Dengan demikian jumlah TPS diperkirakan sebanyak 5.000 dari sebelumnya yang hanya 3.200 TPS pada Pilkada yang direncanakan digelar 9 Desember 2020.

"Estimasi kita jumlah TPS menjadi 5.000 TPS dengan maksimal jumlah pemilih 500 per TPS. Sebelumnya kan 3.200 dengan maksimal jumlah pemilih 800 per TPS," katanya,

Baca juga: Ombudsman ingatkan potensi maladministratif pada Pilkada Serentak 2020

Sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, Rinaldi Khair mengatakan dengan penambahan jumlah tersebut maka otomatis akan ada penambahan jumlah petugas di TPS nantinya dan juga termasuk penambahan anggaran untuk rekrutmen dan honor.

Mereka memastikan akan melakukan rekrutmen untuk penambahan namun hal ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI maupun KPU Sumut.

"Kita akan lakukan kembali pemetaan dan pendataan ulang pemilih di TPS, jadi bisa didapat angka riil. Soal rekrutmen petugas KPPS tambahan, ini menunggu peraturan KPU yang baru," katanya.

Baca juga: Pakar: Jangan paksakan pilkada di tengah pandemi COVID-19

Pewarta: Juraidi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020