aturan untuk menerima tamu yang berkunjung ke rumah agar dibatasi jarak maupun frekuensinya
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  mengeluarkan protokol khusus bagi warga yang berada di rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi berlangsung.

"Protokol penting di masa transisi untuk di rumah, pertama jangan lupa cuci tangan setiap kembali berpergian," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pemaparannya lewat siaran langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis.

Baca juga: Rupiah ditutup stagnan seiring diperpanjangnya PSBB di Jakarta

Lebih lanjut Anies menjelaskan protokol kedua adalah aturan untuk menerima tamu yang berkunjung ke rumah agar dibatasi jarak maupun frekuensinya.

"Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah, Jadi kalau terima tamu pastikan tetap menggunakan prinsip masa transisi," kata Anies.

Baca juga: IHSG ditutup jatuh 24,3 poin, dipicu perpanjangan PSBB Jakarta

Dalam paparan itu pun tertulis bagi masyarakat yang sedang sakit atau pun ada anggota keluarga yang sakit agar tetap menggunakan masker.

Tujuannya agar memperkecil potensi penyebaran virus atau pun bakteri dari satu anggota keluarga ke anggota keluarga lainnya yang berada dalam satu rumah.

Untuk protokol lainnya, kendaraan pribadi baik kendaraan bermotor maupun mobil yang dimiliki oleh satu keluarga dalam satu rumah atau alamat diperbolehkan terisi penuh dalam masa transisi.

Baca juga: Anies tegaskan sanksi pelanggar PSBB tetap berjalan di masa transisi

"Mobilitas untuk kendaraan pribadi bisa digunakan full capacity sepeda motor dan mobil tetap setengah kapasitas kecuali digunakan oleh satu keluarga. Motor silahkan boncengan bila satu keluarga, bapak dengan ibu, ibu dengan anak, atau anak dengan bapak, silahkan," kata Anies.

Pelaksanaan PSBB juga masih terus dilanjutkan selama bulan Juni ini namun berjalan beriringan dengan masa transisi mulai beroperasinya beberapa sektor sosial dan ekonomi, oleh karena itu PSBB keempat kali ini bernama PSBB transisi.

Baca juga: Masa transisi, Pemprov DKI atur penggunaan kendaraan pribadi

Selain itu juga, Anies mengumumkan pembatasan dan pengawasan ketat resmi dilakukan pada tingkat Rukun Warga (RW) di zona yang masih memiliki kasus COVID-19 dengan resiko tinggi.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020