Jakarta (ANTARA) - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengecek pelaksanaan layanan pengurusan SIM di Satpas SIM Polda Metro Jaya, di Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis.

"Kroscek langsung bagaimana pelaksanaan pelayanan SIM di masa new normal. Kami sengaja dadakan, ingin lihat bagaimana layanan Satpas SIM Daan Mogot," kata Istiono di Satpas SIM Daan Mogot.

Kakorlantas Istiono mengecek kegiatan di Satpas SIM Daan Mogot bersama Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Prof. Diah Natalisa.

Baca juga: Polda Metro Jaya kembali buka layanan perpanjangan SIM

Menurut Istiono, Satpas SIM Daan Mogot sudah menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan anjuran Pemerintah Indonesia untuk penanganan COVID-19.

Menurut dia, kesiapan petugas Satpas dalam melayani masyarakat sudah baik. Begitupun sarana prasarana berupa kursi sudah tertata dengan baik dan diberi jarak.

"Termasuk unit pelayanannya sudah diubah semuanya. Ini standar-standar pelayanan yang mengutamakan kesehatan menjadi utama," kata Istiono.

Istiono menyampaikan kepada masyarakat bahwa apabila ada sedikit perubahan pelayanan merupakan hal wajar lantaran terjadinya pandemi COVID-19. Pasalnya untuk mencegah penularan COVID-19, kapasitas pelayanan di Satpas dikurangi dari kondisi normal.

"Kalau ada perlambatan ini karena kapasitas pelayanannya kami kurangi, yang biasanya normal mungkin sehari 1.000 (orang), sekarang hanya bisa dilayani 500 (orang)," kata jenderal bintang dua ini.

Setelah beberapa bulan layanan kepengurusan surat-surat kendaraan yakni Satpas SIM, Samsat dan BPKB ditutup karena pandemi COVID-19, Polri melalui Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020, membuka kembali layanan pengurusan SIM, pajak kendaraan dan BPKB sejak Jumat (29/5).

Untuk mengantisipasi lonjakan antrean pelayanan SIM, Korlantas Polri sudah mengeluarkan surat telegram tanggal 2 Juni 2020 yang berisi pemberian dispensasi perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama penutupan layanan.

"Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa SIM yang masa berlakunya habis ‎selama masa pandemi terhitung 24 Maret-29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan mulai 2 Juni - 30 Juni 2020," tutur Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Apabila dalam rentang waktu 2 Juni hingga 30 Juni 2020, warga‎ tidak melakukan perpanjangan maka mereka tidak dapat dilayani dengan prosedur perpanjangan SIM, melainkan harus dengan proses penerbitan SIM baru.

Baca juga: Kakorlantas: Arus balik Lebaran 2020 turun 70 persen
Baca juga: Tinjau arus balik, Kakorlantas: Kendaraan logistik mendominasi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020