Pulang tidak keluar biaya sama sekali, nol
Jakarta (ANTARA) - Kejadian darurat kadang menimpa ketika manusia tidak tengah bersiap, seperti yang dialami oleh Juli Karubun ketika pada 2019 suaminya harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena stroke.

Suaminya langsung dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) sebuah rumah sakit di Tangerang, Banten dan harus menjalani perawatan hampir sepekan. Biaya yang dikeluarkan tentu bisa mencapai lebih dari Rp20 juta, jumlah cukup besar yang dikeluarkan karena suaminya yang berstatus sebagai pensiunan sebuah perusahaan swasta.

Tapi, keadaan tersebut tidak dialami. Keluar dari rumah sakit dia dan suaminya tidak merogoh satu rupiah pun untuk biaya perawatan karena terdaftar sebagai anggota program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

"Pulang tidak keluar biaya sama sekali, nol. Padahal di ruang khusus suami saya pakai banyak tambahan seperti tisu basah, pampers," kata Juli, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Awalnya Juli mengaku sempat bersiap untuk membayar peralatan kesehatan tambahan karena suaminya menggunakan ruangan khusus dan berbagai peralatan tambahan lain seperti tisu basah dan pampers. Namun, hal itu pun tidak dibebankan kepada pasien.

Itu bukan kali pertama Juli menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Sebelumnya pada 2018, suaminya juga dilarikan ke rumah sakti karena mengalami muntah hebat akibat salah makan.

Saat itu dia sempat ragu menggunakan BPJS Kesehatan yang dimilikinya karena mendengar prosedur penggunaan yang merepotkan. Tapi, usai tiga hari perawatan Juli tidak mendapatkan hambatan apa pun dan pulang tanpa beban tagihan sebagai pengguna JKN-KIS.

Menurut dia, besar manfaat yang dirasakan karena menjadi peserta BPJS Kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Karena setelah suaminya pensiun dengan uang pensiun langsung sekali dibayar, tentu beban biaya kesehatan akan sangat terasa di keuangan keluarga jika tidak ada JKN-KIS.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kilis Jus Engel, seorang pengguna JKN-KIS pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3. Dia sudah menjadi peserta dari program tersebut sejak BPJS Kesehatan resmi beroperasi karena mendengar pemerintah mewajibkannya.

Jus sendiri adalah seorang pekerja serabutan yang sudah tidak memiliki pekerjaan tetap sejak 1992. Dia sadar betul berapa besar dana yang diperlukan untuk menjaga kesehatan, apalagi mengingat usianya yang masuk kategori lansia.

Sebelum menjadi peserta JKN-KIS, Jus adalah salah satu orang yang paling malas pergi ke rumah sakit karena beratnya biaya yang harus dikeluarkan bahkan hanya untuk sekedar memeriksakan diri karena penyakit biasa seperti flu.

Tapi pada 2014 dia bersama keluarganya langsung mendaftar untuk menjadi peserta Kelas III dan sejak saat itu tanpa terlewat sedikit pun selalu membayar iuran setiap bulannya.

Baca juga: Peserta: BPJS Kesehatan bermanfaat untuk jamin kesehatan masyarakat

Baca juga: Ketika manfaat gotong royong dirasakan peserta BPJS Kesehatan


"Saya bayar selalu rutin, tidak pernah absen sejak pertama kali daftar. Karena saya paling takut kalau tidak bayar tepat waktu ada penumpukan dan denda lalu tidak bisa dipakai lagi," kata Jus.

Pria berusia 73 tahun itu sudah sering memanfaatkan JKN-KIS dengan setiap bulannya dia akan memeriksakan diri ke Puskesmas karena kondisi hipertensi atau darah tinggi yang dia alami.

Tidak hanya itu, pada awal Januari tahun ini dia harus dilarikan ke rumah sakit karena demam tinggi. Di sebuah rumah sakit swasta di Tangerang itu Jus harus menjalani perawatan selama lima hari hingga akhirnya diperbolehkan pulang.

Menurut dia, jika tidak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS saat itu dia harus membayar lebih dari Rp15 juta untuk obat-obatan dan jasa dokter spesialis penyakit dalam yang merawatnya selama itu.

"Dapat dari mana uang sebanyak itu? Karena yang mahal biasanya obat dan dokter, apalagi saya diperiksa spesialis penyakit dalam lalu ditambah rontgen," ujarnya.

Kondisi kesehatan Jus membuat dia lebih sadar akan manfaat dari adanya program jaminan kesehatan yang dapat membantu meringankan biaya kesehatan, khususnya bagi yang berpenghasilan tidak tetap seperti dirinya.

Setelah merasakan manfaat tersebut, dia semakin memantapkan diri untuk rajin membayar iuran program kesehatan dengan prinsip gotong royong tersebut.

"Terima kasih terhadap pemerintah yang sudah memperhatikan dan meringankan beban rakyat seperti saya ini, saya terbantu sekali. Tapi tolong kenaikan itu mungkin bisa dipertimbangkan lagi," kata dia.
Kilis Jus Engel, yang bekerja sebagai pekerja serabutan dan merupakan pemanfaat BPJS Kesehatan, ketika ditemui di Tangerang, Banten, Jumat (5/6/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)

Iuran BPJS

Pemerintah memang akan menaikkan iuran untuk BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut rencana, iuran JKN-KIS bagi peserta mandiri atau PBPU serta Bukan Pekerja akan mengalami penyesuaian dengan Kelas I akan menjadi Rp150.000, Kelas II menjadi Rp100.000 dan Kelas III naik menjadi Rp42.000.

Namun, dalam kenaikan per 1 Juli tersebut peserta Kelas III hanya akan membayar Rp25.500 karena pemerintah akan membantu subsidi iuran sebesar Rp16.500. Kenaikan besaran iuran untuk peserta Kelas III baru akan diberlakukan Januari 2021 menjadi Rp35.000 per bulan dengan sisanya masih akan disubsidi oleh pemerintah.

Terkait kenaikan, seorang peserta JKN-KIS bernama Marlan Londok berharap naiknya iuran akan disertai dengan meningkatnya layanan untuk peserta.

Marlan adalah pengguna reguler JKN-KIS sejak 2015 karena putrinya harus menjalani perawatan hampir setiap bulan dan terkadang harus menjalani rawat inap akibat nyeri tidak tertahankan serta pendarahan berlebihan saat datang bulan.

Selama ini dia tidak mengalami halangan setiap membawa putrinya ke IGD rumah sakit swasta di Tangerang dan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan apapun. Hal itu menuru dia sangat membantu mengingat jika menggunakan dana pribadi dapat menghabiskan sampai sekitar Rp15 juta jika menjalani rawat inap.

Jumlah tersebut bukan merupakan angka yang kecil untuk perempuan yang berjualan makanan untuk memenuhi kebutuhan keluarga tersebut. Meski merasa keberatan dengan kenaikan iuran tersebut, dia berharap akan disertai perbaikan untuk layanan bagi pesertanya.

"BPJS naik jadi layanan harap bisa ditingkatkan, lebih diperhatikan juga pasiennya," ujar dia.

Baca juga: Rutin bayar iuran, pedagang sayur Muara Teweh rasakan manfaat JKN-KIS

Baca juga: BPJS Kesehatan sebagai penopang kesehatan masyarakat

Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020