Kembali bekerjanya para pegawai dari kantor kita atur dalam SOP dan sudah ada surat edarannya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa masyarakat dipastikan tetap mendapatkan layanan prima setelah pegawai KKP mulai kembali berkantor setelah lebih dari dua bulan bekerja dari rumah yang merupakan dampak pandemi.

Plt Sekjen KKP Antam Novambar di Jakarta,Jumat, menyatakan pegawai yang berkantor dibatasi jumlahnya dan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan sesuai Surat Edaran NOMOR B-308/MEN-KP/VI/2020 yang terbit pada 3 Juni 2020. Surat ini ditandatangani langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Kembali bekerjanya para pegawai dari kantor kita atur dalam SOP dan sudah ada surat edarannya," ujar Antam.

Ia memaparkan, Surat Edaran Nomor B-308/MEN-KP/VI/2020 membahas tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Bagi Para Pegawai di Lingkungan KKP.

Di dalamnya, ujar dia, terdapat acuan mengenai sistem kerja pegawai, penerapan protokol kesehatan, penilaian kinerja dan disiplin pegawai, pelaporan kesehatan hingga monitoring dan evaluasi.

Antam menerangkan, di tatanan normal baru, mekanisme kerja pegawai KKP dibagi menjadi dua bagian yaitu bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH).

Untuk pegawai yang berkantor dilakukan secara bergiliran dan jumlahnya dibatasi guna menghindari kerumunan yang beresiko terjadinya penularan COVID-19.

"Mekanisme bekerja dari kantor kita gilir dengan baik. Untuk unit kerja layanan publik, pegawai yang masuk maksimal 30 persen dari jumlah seluruh pegawai di unit tersebut," katanya.

Sedangkan unit kerja lainnya adalah sebanyak 20 persen, tetapi untuk ibu hamil atau yang memiliki anak di bawah tiga tahun dapat bekerja dari rumah saja sehingga tidak perlu ke kantor.

Aktivitas perkantoran di lingkungan KKP berlangsung sesuai protokol kesehatan, yaitu para pegawai yang berkantor wajib mengenakan masker maupun pelindung wajah, mengukur suhu tubuh, menghindari lembur, serta menerapkan jaga jarak baik saat bekerja, istirahat makan, maupun ketika berada di lift.

Sementara untuk pegawai WFH aturannya tak kalah ketat. Pegawai tidak boleh berpergian saat jam kerja, kecuali untuk keperluan kesehatan, serta juga harus melaporkan hasil kerja selama bekerja dari rumah.

Menurut Sekjen KKP, COVID-19 merupakan ancaman serius sehingga dia mewajibkan para pegawai KKP untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mengurangi resiko penuluran sekaligus mendorong menurunnya kurva penyebaran.

Antam optimistis kualitas layanan KKP semakin prima di masa normal baru. Pasalnya, di masa pandemi KKP tetap memberikan layanan baik secara online (daring) maupun offline (luring).

Baca juga: KKP paparkan aspek keseimbangan dalam budi daya perikanan
Baca juga: Dirjen KKP ungkap pedoman minimal persyaratan budidaya lobster

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020