... seharusnya Pemerintah berhati-hati menetapkan PP No 25/2020
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyoroti besaran iuran yang dibebankan dalam kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat yang seharusnya lebih memperhatikan kondisi perekonomian dampak dari pandemi yang masih berlangsung saat ini.

"Kejutannya adalah terkait besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri," kata Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Politisi PKS itu memaparkan UU No.4 Tahun 2016 tentang Tapera yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 ini, pada awalnya dilahirkan untuk membantu pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan perumahan.

Oleh sebab itu, pihaknya mendukung lahirnya UU No.4 Tahun 2016 tentang Tapera ini, namun PKS juga berhasil mendorong dihapusnya ketentuan besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari RUU Tapera pada saat pembahasannya, di mana besaran simpanan peserta ini kemudian bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Hal ini dilakukan agar Pemerintah dapat menyesuaikan aturan yang akan diterapkan dengan situasi dan kondisi di lapangan," ucapnya.

Dengan kondisi perekonomian yang seperti sekarang ini, di mana konsumsi rumah tangga juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, maka seharusnya Pemerintah berhati-hati pada saat menetapkan PP No 25/2020.

Untuk itu, anggota Fraksi PKS ini mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang besaran simpanan peserta yang telah ditetapkan dalam PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Ia mengingatkan bahwa di tengah wabah COVID-19 tahun ini, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini sebesar 0 persen.

Baca juga: Jubir Presiden: Tapera dorong pemenuhan kebutuhan papan pekerja

Di tempat terpisah, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menargetkan 13 juta peserta atau nasabah Tapera dalam lima tahun periode tabungan perumahan tersebut beroperasi.

"Kami sudah petakan berapa sebetulnya potensi peserta yang akan menjadi nasabah BP Tapera ini, dan kami sudah mendapatkan arahan serta persetujuan komite di dalam renstra yang ditetapkan bahwa dalam lima tahun periode pertama BP Tapera beroperasi sampai dengan tahun 2024 target kami sekitar 13 juta peserta," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (5/6).

Peserta nasabah Tapera tahap awal berasal dari kelompok peserta pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang jumlah sekitar 4,2 juta orang.

"Kalau kita berbicara mengenai jumlah, kelompok peserta dari pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) yang akan menjadi basis pengelolaan di tahap awal ini jumlahnya sekitar 4,2 juta orang," kata Ariev.

Ia menyampaikan bahwa seluruh Seluruh pekerja dan pekerja mandiri menjadi target segmen pengerahan dana Tapera. Segmen peserta yang menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kelompok peserta yang menjadi nasabah Tapera terdiri dari aparatur sipil negara, pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, personel TNI-Polri, pegawai swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri dan tenaga kerja asing atau pekerja WNA yang telah bekerja mnimal enam bulan di Indonesia.
Baca juga: BP Tapera targetkan 13 juta peserta sampai dengan tahun 2024
Baca juga: AREBI menilai kehadiran Tapera positif bagi masyarakat dan millenial


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020