Belum kita terima hasilnya, masih menunggu
Jakarta (ANTARA) - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya masih melakukan penahanan terhadap tersangka Dwi Sasono karena asesmen permohonan rehabilitasinya masih berproses.

"Belum kita terima hasilnya, masih menunggu," kata Vivick saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Vivick pun menyebutkan, pihaknya masih melakukan penahanan terhadap Dwi Sasono sampai hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan keluar.

Hasil asesmen diperlukan untuk menentukan apakah Dwi Sasono layak menjalani masa rehabilitasi atau tidak selama proses hukumnya.

Baca juga: Widi Mulia: ini adalah "new normal" versi keluarga kami

"Asesmen sudah dilaksanakan Rabu (3/6) siang, kita tunggu hasilnya dari BNNK," kata Vivick.

Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, sehari setelah hari kedua Idul Fitri 1441 Hijriah atau Selasa 26 Mei 2020.

Suami dari Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan di hadapan media pada Senin (1/6) mengatakan Dwi ditangkap tanpa perlawanan.

Baca juga: Polisi sebut tidak ada indikasi Dwi Sasono edarkan narkoba

"DS kooperatif saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang disimpannya setelah didapat dari tersangka berinisial C," kata Yusri.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan Dwi di atas lemari di dalam rumahnya.

Dalam perkara Dwi Sasono, polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial C yang menjadi pengedar janja kepada pesinetron Tetangga Masa Gitu itu.

Tersangka C melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan terhadap Dwi Sasono. Polisi sudah mengantongi identitas tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polisi tunggu asesmen BNN terkait rehabilitasi Dwi Sasono

Sementara itu, Dwi Sasono dijerat Pasarl 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020