eluarnya PP ini adalah berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku, mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yg mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menilai terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 penting bagi operasional Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“PP ini diperlukan oleh BP Tapera untuk melaksanakan operasionalnya. Tanpa PP ini, misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Heri mengatakan bahwa dengan terbitnya PP, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki waktu antara 6 sampai 7 bulan ke depan untuk mempersiapkan semuanya.

Baca juga: Jubir Presiden: Tapera dorong pemenuhan kebutuhan papan pekerja

Baca juga: Kementerian PUPR: Pelimpahan dana FLPP ke Tapera dilakukan bertahap


“Keluarnya PP ini adalah berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku, mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yg mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016," katanya.

Kementerian PUPR memastikan BP Tapera akan beroperasi pada tahun 2021. Operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Implementasi Program Tapera yang dilaksanakan secara bertahap terhadap kelompok-kelompok pekerja yang menjadi target.

Baca juga: BP Tapera targetkan 13 juta peserta sampai dengan tahun 2024

Baca juga: Tapera diresmikan, Syarief Hasan: Jelaskan mekanismenya


 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020