Padang, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memberlakukan tatanan normal baru mulai 8 Juni 2020, menyusul berakhirnya pembatasan sosial berskala besar tahap ketiga untuk mengendalikan penularan COVID-19 pada 7 Juni 2020.

"Normal baru atau tatanan baru merupakan pola kehidupan baru yang produktif sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas sehari-hari mulai dari bekerja, sekolah, beribadah dengan menggunakan prinsip aman COVID-19," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Padang, Sabtu.

Dalam acara Halalbihalal dan Webinar dengan tema "Siapkah Masyarakat Sumbar Menjalani New Normal" yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas itu Gubernur mengatakan bahwa kata kunci dalam penerapan tatanan normal baru adalah disiplin menjalankan protokol kesehatan terkait pencegahan COVID-19.

"Apa saja? Pakai masker, saat bertemu orang berjarak secara fisik, cuci tangan, mengurangi pertemuan langsung," ujarnya.

Irwan mengatakan bahwa sampai sekarang para ahli belum tahu kapan penularan COVID-19 bisa dikendalikan dan vaksin untuk melawan penyakit tersebut bisa disediakan.

"Menunggu berhenti COVID-19 tidak mungkin, karena itu masuk ke normal baru adalah suatu keniscayaan," katanya.

Gubernur mengatakan bahwa Sumatera Barat termasuk daerah yang pertama menerapkan tatanan normal baru. 

Ia menjelaskan suatu daerah bisa memasuki masa normal baru jika memenuhi syarat epidemiologi serta sistem kesehatan dan masyarakatnya siap. 

Dari sisi epidemiologi, ia mengatakan, penularan COVID-19 di Sumatera Barat sudah relatif terkendali. 

"Dari seluruh kabupaten dan kota di Sumbar sudah berkurang, kecuali di Padang dan itu pun hanya di Pasar Raya," kata dia.

Ia menambahkan, kasus COVID-19 di Pasar Raya merupakan kasus transmisi lokal. Menurut dia sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Sumatera Barat, tidak ada lagi kasus COVID-19 impor di Sumatera Barat.

Soal kesiapan sistem kesehatan, Gubernur mengatakan bahwa Sumatera Barat sudah punya tujuh rumah sakit rujukan, dua rumah sakit khusus COVID-19, dan laboratorium pemeriksaan. Alat pelindung diri untuk tenaga medis juga tersedia.

Pemerintah, ia mengatakan, akan menerbitkan peraturan daerah (perda) meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan menuju normal baru.

​​​​​​"Di perda itu akan ada sanksi sehingga masyarakat akan lebih disiplin," katanya.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah menyiapkan protokol pencegahan COVID-19 mulai dari lingkungan pemerintahan, tempat ibadah, pasar, sekolah, hingga dan tempat wisata.

Baca juga:
18 kabupaten/kota di Sumatera Barat lanjutkan PSBB hingga 7 Juni

Sumatera Barat alokasikan anggaran Rp507 miliar atasi COVID-19
 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020