Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 15 Rukun Warga (RW) di Jakarta Barat masih zona merah pandemi virus corona (COVID-19).

Wali Kota Jakarta Barat Rustam Efendi menyebutkan, pembukaan sejumlah titik keramaian yang dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tidak berlaku di 15 RW yang masuk dalam kategori zona merah.

RW yang zona merah itu diberlakukan sebagai wilayah dengan pengendalian ketat. "Kalau di wilayah lain ada tempat umum yang dibuka, khusus di RW zona merah itu kita tunda dulu” kata Rustam saat meresmikan "Kampung Merdeka COVID-19" di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu.

Saat ini berbagai kegiatan sosial dan olah raga dalam bentuk apapun dilarang di 15 RW zona merah. Protokol kesehatan akan semakin diperketat di 15 RW yang masih dalam isolasi mandiri dan dalam pemantauan pihak terkait.

“Sarana olah raga kalau di wilayah merah tidak kita buka dulu, demikian juga kegiatan lainnya. Kemudian kita pantau terus kesehatannya. Tim kesehatan akan memantau terus karena RW itu kan pasti ada yang menderita COVID-19” ujarnya.

Baca juga: Tiga Pilar Jakarta Barat resmikan "Kampung Merdeka COVID-19"
Baca juga: Jakarta Barat bentuk Gugus Tugas COVID-19 Tingkat RW


Meski demikian, Rustam masih enggan mengumumkan RW mana saja yang termasuk dalam 15 RW zona merah tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru mengatakan, pihaknya untuk sementara tidak akan mengeluarkan izin keramaian di zona merah.

"Ada 15 RW di Jakarta Barat yang ditetapkan sebagai zona merah. Kita tetap menerapkan protokol seperti yang selama ini kita terapkan selama PSBB. Jadi belum bisa kita izinkan pelaksanaan keramaian,” kata Audie.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020