Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta terkait pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi sepeda motor.

"Domainnya pada Dishub DKI Jakarta, kapan itu diberlakukan ganjil-genapnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Yusri mengatakan, dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.

Jajaran Polda Metro Jaya juga telah menyatakan kesiapan untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum kapanpun Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap.

“Hasil rapat koordinasi kemarin ganjil-genap ini masih kita evaluasi, sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI Jakarta. Jadi kalau Dishub mau memberlakukan kapanpun dari kami siap membantu,” ujarnya.

Baca juga: TNI-Polri petakan 112 titik keramaian di Jakarta Barat
Baca juga: Tiga Pilar Jakarta Barat resmikan "Kampung Merdeka COVID-19"


Menurut Yusri, zona ganjil-genap roda dua diperkirakan akan mengikuti zona yang sama untuk roda empat.

“Dalam aturan dikatakan daerah kawasan pengendalian lalu lintas memang yang sudah ditentukan Dishub. Contoh sekarang kawasan mana yang ganjil-genap? Sekarang kan mobil ganjil-genap itu nanti diikutsertakan motor juga,” ujarnya.

Untuk saat ini pihaknya tidak akan melakukan penilangan bagi pengendara roda dua yang melanggar ganjil-genap sebelum ada peraturan daerah (perda).

“Jadi kami belum bisa melakukan penilangan sebelum ada perda. Karena kami hanya ada perda penilangan terhadap kendaraan beroda empat,” tuturnya.

Baca juga: "Rapid test" COVID-19 Terminal Kampung Rambutan sasar sopir angkutan
Baca juga: Kecamatan Senen akan lakukan 'rapid test kampung' pada 6 kelurahan


Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Peraturan gubernur tersebut juga mengatur pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020