Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Saudara Paskah sedang melaksanakan tugas kedinasan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Berdasar penelusuran, Paskah tidak bisa hadir dalam pemeriksaan di KPK karena sedang melakukan kunjungan ke beberapa tempat terkait gempa yang terjadi di Jawa Barat.

Menurut Johan, Paskah sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPK. Selain menyatakan berhalangan menghadiri panggilan pemeriksaan, menurut Johan, surat itu juga berisi permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Selain memanggil Paskah, KPK juga memanggil Menteri Kehutanan, MS. Kaban. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Namun, Kaban keluar dari gedung KPK tanpa sepengetahuan para wartawan.

Ketika dihubungi melalui telefon, Kaban membenarkan telah menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Kaban membantah menerima uang terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangi oleh Miranda S. Goeltom.

"Yang jelas kami tidak memilih Miranda," kata Kaban yang pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Bulan Bintang itu. Bahkan, Kaban mengaku mengetahui ada dugaan aliran dana setelah kasus itu menjadi pembicaraan publik.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Kaban dan Paskah dimintai keterangan sebagai saksi.

Paskah Suzetta dan MS Kaban diperiksa terkait statusnya sebagai mantan anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah keuangan dan perbankan.

Keterangan keduanya, kata Johan, akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara mantan anggota DPR Hamka Yandhu yang sudah menjadi tersangka dalam kasus itu.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009