Jakarta (ANTARA) - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari sumber daya alam perikanan tangkap mengalami kenaikan meski di tengah pandemi COVID-19, kata Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M Zulficar Mochtar.

"Pada tahun 2019 PNBP sumber daya alam perikanan tangkap sampai dengan Mei mencapai Rp 229 miliar, sedangkan tahun ini (pada periode yang sama) mencapai Rp 255 miliar," kata Zulficar Mochtar dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Dengan demikian, lanjut Zulficar, maka terjadi kenaikan sebesar 11,35 persen dalam PNBP sumber daya alam perikanan tangkap.

Menurut dia, kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah permohonan izin perikanan tangkap yang cukup signifikan dampak kemudahan akses perizinan secara online (daring).

"Meski tanpa layanan tatap muka, pelayanan perizinan dapat kita lakukan secara online melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT) satu jam online," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 700 izin kita terbitkan setiap bulan membuktikan proses pengurusan izin dapat berjalan dengan optimal.

Berdasarkan data KKP, hingga 3 Juni 2020, tercatat sebanyak 3.753 dokumen perizinan telah diterbitkan melalui layanan SILAT sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019. Angka ini terdiri dari 1.040 Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), 2.554 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 159 Surat Izin Kapal Penangkut Ikan (SIKPI).

"Antusiasme pelaku usaha terhadap layanan SILAT ini sangat positif. Mereka dapat memproses dokumen perizinannya secara cepat dalam waktu satu jam apabila persyaratan yang dibutuhkan juga lengkap. Kendala yang dikeluhkan sejauh ini hanya saat server atau aplikasi koneksinya terputus," ucapnya

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melalui Direktorat Perizinan dan Kenelayanan juga terus melakukan monitoring pemantauan terhadap layanan SILAT tersebut dalam rangka untuk terus meningkatkan dan mengembangkan layanan menjadi lebih baik.

"Kita sebagai pemerintah juga terbuka apabila ada masukan dan kritik dari pelaku usaha agar layanan ini dapat terus dikembangkan," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Baca juga: Pengamat: Kebijakan terkait lobster jangan sekadar tingkatkan PNBP
Baca juga: Balai Karantina perketat pembayaran PNBP

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020