Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (KPSDMD) Kepulauan Sangihe, Steven Lawendatu mengatakan, Bupati telah menerbitkan surat edaran yang mengatur sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.

"Sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah kabupaten Sangihe telah diatur dalam surat edaran Bupati nomor 800/40/1436 tanggal 4 Juni 2020 dan mulai berlaku pada 5 Juni 2020," kata Steven Lawendatu di Tahuna, Minggu.

Menurut dia, surat edaran Bupati tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 58 tahun 2020.

Baca juga: Mensos minta ASN Kemensos tetap produktif di fase normal baru
Baca juga: Tatanan normal baru, Kemenpan RB jelaskan penyesuaian sistem kerja ASN
Baca juga: Menpan-RB: Lakukan sistem kerja fleksibel dan SPBE saat normal baru


Dia mengatakan, dalam surat edaran Bupati, pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja di kantor dan di rumah.

Menurut Lawendatu, setiap pimpinan perangkat daerah dan unit kerja agar mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan setiap pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

Disamping itu kata dia, lingkungan kerja juga disesuaikan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 sesuai panduan yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja.

Dia berharap, semua pimpinan organisasi perangkat daerah serta pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sangihe melaksanakan surat edaran Bupati.

"Kami berharap semua pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten Sangihe mematuhi dan melaksanakan surat edaran Bupati ini," kata dia.

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020