Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan normal baru yang sedang dipersiapkan pemerintah harus tetap berdasarkan prinsip-prinsip pelindungan anak.

"Menurut Kementerian Kesehatan per 30 Mei 2020, terdapat 1.851 kasus COVID-19 pada usia anak," kata Susanto melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca juga: KPAI minta pemerintah tunda normal baru di pesantren

Susanto mengatakan perlu evaluasi menyeluruh, baik aspek pencegahan maupun penanganan melalui sinergi kementerian/lembaga terkait agar pelindungan anak pada masa COVID-19 dapat terlaksana secara optimal.

Karena anak lebih banyak di rumah selama pandemi COVID-19, pemerintah perlu memberikan edukasi kepada orang tua agar terus memberikan pengasuhan terbaik, berkoordinasi dan bekerja sama dengan guru dan sekolah untuk memenuhi hak pendidikan anak.

"Orang tua juga perlu diedukasi untuk mendampingi anak dalam mengakses internet serta mengedukasi anak dengan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi COVID-19," tuturnya.

Baca juga: KPAI: Libatkan IDAI dan epidemiolog sebelum izinkan sekolah dibuka

Baca juga: Ketua KPAI sebut Gerakan Pramuka pilar generasi antihoaks


Karena akses anak terhadap internet sangat tinggi pada masa pandemi COVID-19, anak berpotensi terpapar muatan-muatan digital negatif.

Susanto mengatakan pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait harus memastikan agar pencegahan anak dari muatan-muatan negatif baik pornografi, radikalisme, dan kekerasan.

"Pemerintah juga perlu melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kejahatan siber yang menyasar anak-anak serta mendorong muatan-muatan positif bagi anak," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020