Baru lima bulan, Indonesia menghadapi 14 tuduhan, ini sudah rekor
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menyampaikan bahwa selama masa pandemi COVID-19, Indonesia menghadapi 16 kasus trade remedies, yaitu instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat terhadap produk ekspor Indonesia.

"Terdapat 16 kasus, 10 tuduhan anti dumping dan enam investigasi safeguard dari negara mitra dagang," kata Pradnyawati pada web seminar bertajuk Trade Remedy di Masa Pandemi: Peluang dan Tantangan, di Jakarta, Senin.

Pradnya menyampaikan 14 kasus di antaranya merupakan investigasi terbaru di 2020. Dua lainnya merupakan kasus lama yang masuk dalam tahap kajian investigasi.

"Baru lima bulan, Indonesia menghadapi 14 tuduhan, ini sudah rekor. Biasanya setahun kita ada 14 tuduhan, ini belum ada setahun sudah 14," ujar Pradnya.

Dampak dari tuduhan tersebut menurut Pradnya, Indonesia berpotensi kehilangan devisa hasil ekspor hingga Rp25 triliun.

Ia menambahkan berdasarkan data World Trade Organization (WTO), produk logam, plastik dan karet, tekstil, serta produk mineral dan batuan merupakan komoditi ekspor yang kerap terhambat kasus trade remedies.

Baca juga: Ini 10 besar negara sering tuduh Indonesia lakukan "trade remedies"
Baca juga: Penjualan makanan-minuman Indonesia di Hong Kong stabil saat pandemi
Baca juga: Kemenperin berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait anti dumping terigu

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020