ini adalah payung hukum bagi penerapan PSBB transisi di tempat kerja
Jakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans Energi) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menguatkan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran dan tempat kerja pada masa PSBB transisi.

"Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif ini adalah payung hukum bagi penerapan PSBB transisi di tempat kerja," kata Kepala Dinas Nakertrans dan Energi, Andri Yansah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

SK tersebut memperkuat kebijakan protokol kesehatan sebelumnya yang dikeluarkan sebelumnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 5 Juni 2020.

Andri menyebut protokol tersebut dapat menjadi panduan bagi perusahaan dan petugas dalam proses pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran.

Ada 26 kewajiban yang harus dipenuhi perkantoran maupun karyawan selama PSBB transisi, salah satunya keharusan yang masuk kerja hanya 50 persen dari jumlah tenaga kerja.

Baca juga: Sudah 116 perusahaan berhenti beroperasi sampai dengan hari ke-20 PSBB

Bagi pelanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

Dendanya bervariasi, dari penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp5 juta hingga Rp10 juta. Bahkan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara, namun tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dan dikenakan denda Rp25 juta sampai Rp50 juta.

Adapun kewajiban perkantoran dan karyawan di Jakarta selama PSBB transisi adalah:
1. Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan;

2. Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran / tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja;

3. Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan;

Baca juga: 101 perusahaan ditutup sementara akibat langgar PSBB

4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran / tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);

5. Seluruh pekerja dan tamu /pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran / tempat kerja;

6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya;

7. Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran/tempat kerja;

8. Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung;

Baca juga: Langgar PSBB, 23 perusahaan di Jakarta ditutup

9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir;

10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri;

11. Melakukan "Self-Assessment" Risiko Covid-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu / pengunjung untuk mengisi Form "Self- Assessment";

12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing);

13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja;

14. Meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung;

Baca juga: 3.611 pekerja di DKI kena PHK akibat COVID-19

15. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;

16. Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain;
17. Setiap pekerja diiimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan, diutamakan sepeda dan jalan kaki;

18. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor/tempat kerja (tempat parkir, fasilitas "shower", dan lain lain);

19. Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor dan dilengkapi dengan alat pelindung diri dan alat sanitasi kebersihan sesuai dengan kebutuhan;

20. Melakukan rekayasa "engineering" pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain;

21. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu/pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining;

Baca juga: Didi Kempot jadi Duta Seni K3 DKI Jakarta

22. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan;

23. Pimpinan tempat kerja agar selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif;

24. Perusahaan memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19

25. Melaporkan pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi melalui tautan : bit.ly/bekerja-kembali

26. Membuat Pakta Integritas pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020