Perdospi merekomendasikan tidak dilakukannya pengurangan jumlah kursi pesawat yang digunakan penumpang, misalnya menjadi hanya 50 persen dari kapasitas atas dasar konsep pembatasan fisik pada era normal baru, karena kami tidak meyakini hal ini merupa
Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdospi) merekomendasikan agar maskapai penerbangan tidak mengurangi kapasitas penumpang di pesawat.

"Perdospi merekomendasikan tidak dilakukannya pengurangan jumlah kursi pesawat yang digunakan penumpang, misalnya menjadi hanya 50 persen dari kapasitas atas dasar konsep pembatasan fisik pada era normal baru, karena kami tidak meyakini hal ini merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi penularan COVID-19," kata Ketua Perdospi Dr dr Wawan Mulyawan SpBS(K) SpKP dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan cara lain pengurangan risiko penularan adalah dengan menaikkan level alat pelindung diri (APD) seperti penggunaan masker bedah tiga lapis, penggunaan pelindung wajah, dan pembatasan pergerakan di dalam kabin.

Dalam pengelolaan pencegahan penularan COVID-19 di kabin pesawat yang cukup sempit, kata dia, maka optimalisasi perlindungan diri lebih diutamakan dibandingkan penerapan konsep pembatasan jarak fisik.

Kemudian, Perdospi juga merekomendasikan pengadaan alat kesehatan penumpang untuk setiap penumpang pesawat yang berisikan satu lembar masker tiga lapis, satu botol penyanitasi tangan, tisu desinfektan untuk mengelap permukaan dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional​​​​​​​ (IATA), yang tidak merusak/korosif terhadap pesawat.

Khusus untuk awak kabin, penggunaan APD sama seperti untuk penumpang namun ditambahkan sarung tangan dan dapat dipertimbangkan pelindung muka, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan.

Selain itu, pihaknya menganggap wajar jika proses "check in" dan "boarding" akan berjalan lebih lama, namun setidaknya maksimal waktu yang dapat ditoleransi adalah batas "check in" dua jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat domestik dan tiga jam sebelum keberangkatan pesawat internasional.

Sedangkan untuk kedatangan maksimal lama penumpang tertahan di bandara karena proses skrining adalah dua jam.

Pihak bandara juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan dan rancangan ruangan yang memadai untuk pencegahan COVID-19, demikian Wawan Mulyawan.

Baca juga: Dokter: Protokol kesehatan di bandara dan pesawat harus ketat

Baca juga: Maskapai penerbangan ini tiadakan kursi tengah

Baca juga: Dokter sarankan peningkatan APD ketimbang kurangi penumpang pesawat

Baca juga: Maskapai lesu akibat Corona, Kemenhub kaji sesuaian tarif batas atas

Baca juga: Kemenhub pastikan langkah strategis penerbangan cegah COVID-19

Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020