Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan dengan terdakwa mantan Direktur Bank of India Indonesia (BOII) Ningsih Suciati menghadirkan dua saksi korban.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, yakni Khisore Kumar dan Rita KP sebagai direktur PT Ratu Kharisma sekaligus pemilik aset.

Dalam persidangan itu, terdakwa Ningsih Suciati diwakili kuasa hukumnya, Fransica dan Aris Febrian. Sementara Ningsih mengikuti seluruh proses persidangan melalui video karena sedang ditahan dalam perkara lain.

"Saya sudah menjadi nasabah selama 21 tahun di Bank of India Indonesia (BOII) dulunya Bank Swadesi," kata Khisore di hadapan majelis hakim yang diketuai M Sainal.

Khisore menjelaskan sudah mengenal sejak menjadi nasabah perorangan di Surabaya sekitar tahun 1990-an.

Dengan berkembangnya bisnis, Khisore kemudian membangun penyewaan vila untuk bisnis pariwisata di Denpasar, Bali. Saat itu, Khisore mengambil kredit di Bank Indomonex.

Kemudian Ningsih Suciati menawarkan "take over" kredit kepada Khisore dengan iming-iming jumlah kredit lebih tinggi dan bunga lebih rendah. Alasan Ningsih, karena Kishore dan Prita sudah kenal dan menjadi nasabah lama di BOII.

Baca juga: Polda Kepri tangkap oknum polisi pelaku penggelapan 83 mobil
Baca juga: Tersangka penggelapan pajak miliaran rupiah diserahkan ke Kejari


Di Bank Indomonex, Khisore mengambil dua kredit dengan dua jaminan. Kemudian satu diantaranya dialihkan ke Bank of India Indonesia.

"Hasil penilaian BOII saya diberikan kredit Rp12,5 miliar dengan jaminan mencapai Rp25 miliar," kata Khisore.

Namun, BOII hanya mencairkan sebesar Rp6,5 miliar tahap pertama dan Rp4 miliar di tahap kedua, dengan total kredit Rp10,5 miliar.

Untuk kredit itu, Khisore menjaminkan dua hak tanggungan, yakni sebidang tanah seluas 1.520 M2, berikut bangunan seluas 1.160 M2 terletak di Jalan Dewi Saraswati III Nomor 9 RK, Seminyak Bali sekarang Jl Kunti Utara Nomor 9 RK, Seminyak, Kuta, Bali).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendengarkan keterangan saksi korban Khisore Kumar dan Rita KP dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan dengan terdakwa mantan Direktur Bank of India Indonesia (BOII) Ningsih Suciati di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020).(ANTARA/Fauzi Lamboka)

"Karena ada masalah perekonomian di Bali, kami meminta restrukturisasi kredit, tetapi di tolak BOII tanpa adanya audit," kata Khisore.

Karena dianggap tidak mampu membayar, kemudian secara sepihak Ningsih Suciati melelang aset jaminan tersebut di bawah nilai taksasi.

Kishore bersama istrinya, Rita KP mewakili PT Ratu Kharisma melaporkan kasus itu ke Polda Bali dengan tindak pidana perbankan atas rekayasa lelang yang dilakukan Ningsih Suciati.

Sementara itu, saksi Rita KP selaku pelapor dan korban mengatakan sudah percaya dengan BOII untuk menitipkan jaminan kredit. Namun Ningsih sebagai direktur BOII kala itu melelang asetnya secara sepihak.

"Dari Rp10,5 miliar pinjaman, kami sudah membayar Rp2 miliar lebih," ujar Rita.

Fransica sebagai kuasa hukum terdakwa Ningsih menyatakan akan menyiapkan saksi yang meringankan kliennya.

Jaksa Hadziqotul di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Sainal mendakwa Ningsih melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020