Pekanbaru (ANTARA) - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Provinsi Riau mengingatkan semua pihak untuk menghormati dan tidak lagi mempersoalkan putusan Mahkamah Agung terkait legalitas kepengurusan yang dinakhodai Albeny Yuliandra tersebut.

"Proses hukum sudah final. Tak ada lagi ruang dialog atau mediasi apapun kepada para pihak yang berkeberatan. Sekarang kita tinggal menjalankan amanah putusan hakim yang sudah inkrah," kata kuasa hukum Puskopkar Riau DR H Nudirman Munir di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 59 PK/PDT/2020 tanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018, majelis hakim telah jelas menolak dan membatalkan gugatan perdata Ronni Abdi Cs yang merupakan putra mantan Ketua Puskopkar almarhum Arbi yang kini menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.

Dengan begitu, lanjutnya, Puskopkar Riau secara kelembagaan harus dijalankan secara sah dan berkekuatan hukum oleh kepengurusan Albeny Yuliandra sebagai Ketua, dan Nusirwan sebagai sekretaris.

Lebih jauh, ia mengatakan berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Puskopkar Riau sudah harus menjalankan roda kepengurusan yang selama ini sempat vakum karena adanya sengketa hukum tersebut.

"Sekarang kan sudah inkrah, maka para pengurus saat ini sedang menginventarisir aset-aset yang ada. Kita juga minta kepada para pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya penghambatan, karena itu bertentangan dengan hukum," katanya.

Mantan anggota DPR-RI dari Partai Golkar ini juga mengingatkan bahwa Puskopkar Riau yang dipimpin Albeny Yuliandra, adalah jenis koperasi sekunder yang beranggotakan 13 koperasi primer berbadan hukum di Riau.

"Dari 13 koperasi primer itu, mereka mewadahi sekitar 67 ribuan anggota yang tersebar di Riau, baik dari swasta, maupun perusahaan BUMN. Artinya, ini koperasi besar yang menaungi banyak orang. Untuk itu, mari kita dukung dan hormati bersama atas proses hukum yang sudah final ini," ajaknya.

Nudirman turut menyinggung bahwa gugatan Ronni Abdi yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau tidak didukung dengan dokumen yang sah.

Diantaranya adalah diduga penggugat membuat dokumen palsu terhadap Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2008, 2009 dan RAT 24 Mei 2014. Hal ini juga didukung lewat surat yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru.

"Koperasi-operasi karyawan yang mereka ajukan juga tidak terdaftar sebagai badan hukum. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang perkoperasian," tuturnya.

Untuk itu, terkait dugaan pemalsuan dokumen pihaknya juga sudah membuat laporan polisi ke Mapolda Riau beberapa waktu lalu, bersama kasus dugaan pemalsuan lainnya, yang dilakukan oleh H. Ronni Abdi dan kawan-kawan.

"Saya sudah bertemu Kapolda Riau, dan berharap bisa secepatnya memproses laporan dugaan pemalsuan ini hingga tuntas. Supaya tugas-tugas koperasi dapat berjalan dengan optimal," harapnya.

Sementara itu, Nudirman juga sangat menyayangkan terkait adanya kelompok massa yang mendatangi kebun sawit Puskopkar di Rokan Hulu, dengan melibatkan ormas, Senin (8/6) kemarin. Sebab lahan tersebut jelas milik Puskopkar Riau yang berkekuatan hukum.

"Kalau memang ada pihak yang keberatan, silahkan tempuh jalur hukum. Kita siap meladeninya," katanya.

Baru-baru ini, Puskopkar Riau telah melakukan sejumlah penguasaan aset, yaitu kebun sawit seluas 350 hektare (ha) di Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusalam, Rokan Hulu. Kemudian aset di Pandau Permai, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berupa 12,5 ha lahan kosong, Pasar Tradisional, dan Ruko 14 unit.

Baca juga: MA kabulkan permohonan uji materiil jaksa KPK soal status ASN
Baca juga: Ombudsman RI sarankan MA bentuk Tim IT awasi sidang daring

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Febrianto Budi Anggoro
Copyright © ANTARA 2020