Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Namun diperlukan perlindungan kesehatan tidak hanya kepada pemilih tetapi juga para penyelenggara baik petugas KPU dan Bawaslu di daerah.

"Kita bersama sudah sepakat Pilkada pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Nah untuk itu, bagi penyelenggara pemilu di daerah butuh perlindungan kesehatan, jadi tidak hanya pemilih saja tetapi juga petugas wajib dilindungi, termasuk petugas Bawaslu dan KPU juga," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam keteranganya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Komisioner Bawaslu Ratna Dewi positif COVID-19
Baca juga: Bawaslu NTT: Perlu tambah anggaran pengadaan APD bagi pengawas pilkada


Menurut dia, dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah ada aturan pelaksanaan pemilu ketika dalam keadaan bencana.

Hal tersebut secara teknis sedang dibahas, dan didiskusikan bersama. Ia mencontohkan, ketentuan menggunakan masker atau sarung tangan bagi petugas pemilu. Untuk itu memerlukan anggaran tambahan.

"Mereka melakukan verifikasi pemilih, harus pakai masker dan ikuti protokol kesehatan. Ya setidaknya harus ada hand sanitizer dan masker dan detailnya masih dalam pembahasan," ujar Fritz.

Mengenai Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo yang masuk pasien dalam pemantauan (PDP), kata dia, Bawaslu tetap optimistis fungsi pengawasan tetap berjalan optimal. Selama beberapa hari terakhir, koordinasi tetap bisa dilakukan kendati dalam komunikasi digital.

"Tentu kami berharap Bu Ratna segera dinyatakan sembuh kembali. Dan selama ini kami terus melakukan koordinasi secara digital. Sebenarnya, Pilkada ini yang sibuk di daerah-daerah, Bawaslu sebagai penanggungjawab akhir. Kita terus berkoordinasi dengan para pihak, termasuk dengan segenap jajaran, KPU, DPR RI, Kemendagri dan DKPP. Bawaslu yakin Pilkada 9 Desember 2020 bisa sukses dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19," katanya.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Brawijaya, Bambang Suprioyono, mengatakan, dalam kondisi seperti ini, kinerja Bawaslu dituntut lebih cermat dan ekstra hati-hati.

Baca juga: Bawaslu Bantul ingatkan bakal pasangan calon bisa didiskualifikasi
Baca juga: 16 orang ikuti sekolah kader pengawasan partisipatif Bawaslu Wonosobo


Pertama, perlu lebih cermat karena esensi pengawasan adalah mengawasi sebelum Pilkada berlangsung (ex-ante), ketika Pilkada sedang berjalan (on-going) dan hingga Pilkada berakhir (ex-post facto); sementara kinerja pengawasan harus memenuhi protokol kesehatan.

Kedua, perlu ekstra hati-hati karena semua komponen penyelenggara pemilu harus berusaha untuk menjamin agar semua kondisi fisik tetap sehat dan terbebas dari wabah, sementara hingga saat ini pengatasan wabah masih berlangsung.

Oleh karena itu, kata dia, ada baiknya untuk diperhatikan dengan seksama terutama menyangkut ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk fasilitas pendukungnya.

"Tentu hal ini membutuhkan dukungan pendanaan. Maka, akan lebih baik jika setelah dihitung dengan cermat, pemerintah bisa segera menetapkan anggaran tambahan perlindungan kesehatan dari wabah COVID-19 untuk penyelenggaraan Pilkada," kata Bambang.

Anggaran tersebut dibutuhkan untuk pengadaan peralatan pelindung diri, khususnya para petugas KPU/Bawaslu daerah, dan pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pilkada antara lain gugus tugas pilkada kemendagri bersama lembaga lainnya seperti DPR RI dan DPD RI.

"Kepastian pendanaan tambahan sebaiknya segera diputuskan juga, untuk menjamin pelaksanaan Pilkada dengan baik," ucap Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya ini.

Baca juga: Bawaslu Kalsel ingatkan petahana tak politisasi bansos COVID-19
Baca juga: Polda Kalsel bersinergi dengan Bawaslu mengawal Pilkada 2020

 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020