Persyaratan sesuai aturan Gugus Tugas COVID-19 juga tetap harus dilengkapi dan ditunjukkan saat boarding
Yogyakarta (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasional 6 Yogyakarta akan kembali mengoperasionalkan kereta reguler secara bertahap yang diawali dengan operasional delapan perjalanan kereta jarak jauh ke berbagai tujuan dan enam perjalanan kereta api lokal mulai Jumat (12/6).

“Operasional kereta reguler akan dilakukan dengan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Kamis.

Kereta reguler jarak jauh yang akan kembali dioperasionalkan adalah Ranggajati, Sancaka, Kahuripan, dan Sri Tanjung.

Kereta reguler jarak jauh melayani sejumlah tujuan di antaranya Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Purwokerto, Kutoarjo, Wates, Yogyakarta, Klaten, Purwosari, Solo Balapan, Sragen, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lain lain.

Sedangkan enam perjalanan kereta api lokal yang akan kembali dijalankan adalah Kereta Prambanan Ekspres dengan tujuan Solo-Kutoarto yang sebelumnya dihentikan sementara.

Delapan perjalanan kereta Prambanan Ekspress yang saat ini sudah beroperasi akan tetap dijalankan seperti biasa untuk mengakomodasi kebutuhan perjalanan penumpang yaitu relasi Yogyakarta-Solo Balapan.

Sedangkan untuk pembelian tiket, masyarakat sudah bisa melakukan pembelian tiket secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel penjualan online lainnya mulai H-7 keberangkatan atau membeli langsung melalui loket di stasiun mulai tiga jam sebelum keberangkatan.

Jumlah tiket yang dijual hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia sehingga memungkinkan pengaturan jarak antar penumpang sebagai salah satu protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.

“Bagi penumpang yang berusia lebih dari 50 tahun akan mendapat bantuan dari petugas untuk mengatur tempat duduk dalam perjalanan agar tidak bersebelahan dengan penumpang lain,” katanya.

Penumpang kerta jarak jauh juga diwajibkan mengenakan pelindung wajah selama dalam perjalanan hingga meninggalkan stasiun tujuan. Pelindung wajah tersebut disediakan oleh PT KAI.

“Persyaratan sesuai aturan Gugus Tugas COVID-19 juga tetap harus dilengkapi dan ditunjukkan saat boarding,” katanya.

Ketentuan tersebut adalah surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan hasil rapid tesst dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala penyakit seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas jika di daerah asal tidak memiliki fasilitas untuk tes PCR atau rapid test, dan mengunduh atau mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dan melengkapi surat izin keluar masuk bagi penumpang mnenuju DKI Jakarta.

“Kami juga akan menerapkan protokol pengecekan suhu kepada penumpang, wajib mengenakan masker dan dianjurkan mengenakan pakaian lengan panjang. Jika saat boarding diketahui penumpang tidak dalam kondisi sehat, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dibatalkan dengan biaya penuh,” katanya.

Penumpang pun diimbau datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan karena adanya berbagai proses pengecekan dokumen dan verifikasi yang harus dilakukan.

“Kami akan tetap mengevaluasi bagaiama perkembangan operasional kereta api dalam masa pandemi ini,” katanya.


Baca juga: Okupansi anjlok, KAI kaji kemungkinan menaikan tarif KA jarak jauh

Baca juga: Okupansi kereta jarak jauh Daop 6 Yogyakarta tinggal 10 persen

Baca juga: Empat KA jarak jauh di Daop Jember akan dioperasikan kembali


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020