pandemi ini juga mempercepat pelaksanaan revolusi industri 4.0
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional (BSN) Puji Winarni mengatakan pimpinan organisasi bertanggung jawab pada keselamatan dan kesehatan pekerja dan juga orang-orang di sekitarnya pada era normal baru.

"Kita sudah punya peraturan SMK3 PP 50 Tahun 2012. Kemudian ada OHSAS 18.000 dan pada saat pandemi ini kita memperkenalkan SN ISO 45001:2018," ujar Puji dalam webinar Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada Era New Normal di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan pemerintah telah menerbitkan panduan bagaimana mencegah penyebaran wabah COVID-19 di tempat kerja dan panduan tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing institusi.

"Dari semua aturan tersebut kami mencoba mengeluarkan referensi yang bertujuan mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja," jelas dia.

Kerangka kerja tersebut bertujuan untuk mengelola risiko dan peluang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk mencegah cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja pada pekerja, serta menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat.

Baca juga: Kemensos siapkan panduan teknis sistem kerja pegawai era normal baru
Baca juga: Pakar: Lakukan modifikasi cara kerja dan ibadah cegah COVID-19


Sementara Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan pihaknya melakukan sejumlah perubahan agar para pekerja tenang dalam melakukan pekerjaannya pada saat pandemi COVID-19.

"Apa yang kami lakukan dalam menghadapi normal baru adalah peningkatan pelayanan kesehatan, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta protokol kesehatan, hingga pemanfaatan Internet of Things (IoT)," kata Iwan.

Iwan menjelaskan anggaran pun mengalami perubahan akibat pandemi COVID-19. Normal baru harus didukung dari anggaran, yang mana dilakukan perubahan alokasi anggaran.

"Pandemi ini juga mempercepat pelaksanaan revolusi industri 4.0 yang sebelumnya hanya jargon saja," jelas Iwan.

Pemprov Jabar juga menyiapkan tujuh pilar untuk menyambut era normal baru yakni, mengklarifikasi risiko kesehatan, menganalisis sektor yang memiliki dampak tinggi, protokol dan penegakan hukum yang ketat, penambahan jumlah tes COVID-19 dan pemantauan, tata kelola pemerintahan yang baik, koordinasi antardaerah, dan membuat perencanaan menengah hingga panjang.

Baca juga: Karyawan di Jakarta diminta tidak nongkrong untuk cegah COVID-19
Baca juga: Pengamat berharap pekerja di DKI Jakarta rasakan tatanan normal baru


 

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020