Pangkalpinang (ANTARA News) - Yusuf Senen (50) divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Babel, Rabu, karena melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap Bunga (nama samaran), anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Yosephin juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.

Sementara itu, Tursi (33), ibu kandung Bunga, dihukum selama 1,6 tahun penjara, karena tidak melaporkan perbuatan Yusuf yang telah merenggut keperawanan anaknya ke pihak yang berwajib.

Menurut hakim, Yusuf Senen terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara, Tursi bersalah melanggar Pasal 78 KUHP, karena tidak melaporkan tindak kejahatan yang diketahuinya ke pihak berwajib.

Hukuman terhadap Yusuf Senen lebih tinggi dari tuntutan jaksa Yuliandri, yang pada persidangan pekan lalu menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara, hukuman Tursi persis sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Akibat perbuatan sang ayah tiri, korban mengalami penderitaan seumur hidup, baik fisik maupun psikis, ujar hakim dalam pertimbangannya.

"Saya tidak melaporkan kejadian itu karena saya malu apabila orang lain mengetahui perbuatan suami saya," kata Tursi, yang mengaku baru dua tahun berumahtangga dengan Yusuf Senen.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009