Tolong jangan salah kelola dan jangan kecewakan para pekerja
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera) mengelola dana peserta Tapera secara profesional dengan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Uang yang dikelola BP-Tapera adalah uang dari para pekerja yang telah mengeluarkan keringat dan berharap mendapatkan rumah layak huni. Tolong jangan salah kelola dan jangan kecewakan para pekerja," ujar Kepala Staf Kantor Presiden Moeldoko saat audiensi dengan Komisioner BP-Tapera sebagaimana siaran pers di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Jubir Presiden: Tapera dorong pemenuhan kebutuhan papan pekerja

Moeldoko menyampaikan hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat merupakan upaya pemerintah memberikan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para pekerja.

Dia mengingatkan BP-Tapera harus. terhindar dari masalah investasi seperti yang dialami sejumlah perusahaan lain.

"Potensi dana yang yang dikelola sangat besar, tolong benar-benar dijaga amanat yang diberikan rakyat dengan menitipkan uangnya di Tapera ini. Belajar dari kasus yang pernah ada jangan sampai mengulang kejadian yang sama," tegas Moeldoko.

Baca juga: Bantu MBR miliki rumah, pekerja asing wajib jadi nasabah Tapera

Adapun Moeldoko menyatakan sangat mendukung kehadiran Tapera yang mengedepankan prinsip gotong-royong untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu Komisaris BP-Tapera Adi Setianto dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa saat ini BP-Tapera telah menyiapkan pondasi pengelolaan keuangan yang efisien dan produktif.

BP-Tapera menjamin akan mengelola dana peserta secara transparan dengan selalu memperhatikan risiko yang ada.

"Kami akan bekerja profesional dengan mengelola dana peserta melalui manajer investasi terbaik. Selain itu peserta dapat memantau hasil pengelolaan melalui kanal informasi yang ada," ungkap Adi.

Baca juga: Himpunan pengusaha kritisi pengesahan PP Tapera saat kondisi pandemi

Ia juga menjelaskan dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah.

"Peserta dapat membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera," kata Adi.

Selain membeli rumah, pembiayaan juga dapat digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi.

Baca juga: Bantu pekerja dapat rumah, Tapera diminta bermitra dengan koperasi

Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.

Menurut Adi, program serupa Tapera juga sudah dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan. Hadirnya Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan.

Baca juga: Kementerian PUPR sebut keluarnya PP Tapera adalah berkah

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020