Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan Ketua Umum Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadi Lanta di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pencemaran nama baik Bupati Aceh Barat dan ajudan.

Fitriadi resmi ditahan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,

Baca juga: Jaksa pelajari perkara ujaran kebencian terhadap Bupati Aceh Barat

“Benar, tersangka Fitriadi Lanta sudah kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Abdi Fikri yang dihubungi ANTARA di Meulaboh, Kamis sore.

Tersangka ditahan kejaksaan setelah berkas perkara yang sebelumnya diteliti jaksa dinyatakan lengkap (P-21), setelah sebelumnya diserahkan oleh penyidik Polres Aceh Barat ke kejaksaan pada Kamis siang.

Baca juga: Hina polisi, Tiga warga Subulussalam Aceh diperiksa

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, Fitriadi Lanta langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh untuk dilakukan penahanan, sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Seperti diketahui, ajudan Bupati Aceh Barat Hidayatul Fajri melaporkan Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadi Lanta ke Mapolres Aceh Barat, pada Rabu (19/2).

Baca juga: Terdakwa pengancam wartawan di Aceh Barat dihukum percobaan satu tahun

Oknum ketua LSM tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan video ke grup aplikasi WhatsApp (WA) ke sejumlah pengguna telepon selular.

“Saya melaporkan pelaku (FL) ke polisi karena diduga sudah melakukan pencemaran nama baik Bupati Aceh Barat dan ajudan, terkait kasus kericuhan yang terjadi di pendapa bupati pada Selasa (18/2) lalu,” katanya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020