Bahwa dalam kondisi darurat, sesuai dengan pesan MUI bahwa jenazah (COVID-19) ini kalau di Islam, dia bisa dianggap sebagai jenazah syahid. Jadi tidak perlu dimandikan untuk mengurangi dampak negatif dari sisi kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Pengurus pemulasaran jenazah di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Sukapura Muh Hanifurrohman mengatakan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 Muslim tetap sah atau baik untuk dilaksanakan meski tidak dimandikan terlebih dahulu menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Bahwa dalam kondisi darurat, sesuai dengan pesan MUI bahwa jenazah (COVID-19) ini kalau di Islam, dia bisa dianggap sebagai jenazah syahid. Jadi tidak perlu dimandikan untuk mengurangi dampak negatif dari sisi kesehatan," kata Hanifurrohman dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Jumat.

Hanif mengatakan jenazah pasien COVID-19 tidak perlu dimandikan selama proses pemulasarannya untuk menghindari penularan virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19.

Sebagai gantinya, ia menyarankan agar jenazah tersebut cukup dilakukan "tayamum" agar tetap sesuai dengan ketentuan agama dan tetap ditangani sesuai prosedur penanganan medis secara ketat guna mencegah potensi penyebaran wabah.

"Jadi cukup dilakukan 'tayamum', dengan baju yang ada untuk dimasukkan ke kantong jenazah. Setiap tahapan itu kita semprot dengan disinfektan sehingga tidak masalah," kata Muh Hanifurrohman 

Sementara itu, anggota tim pemulasaran jenazah Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet dr Reza Ramdhoni meyakinkan bahwa proses pengurusan jenazah yang mereka lakukan selama ini benar-benar dilakukan sesuai prosedur medis yang sangat ketat.

"Jadi memang protokolnya itu sebisa mungkin kedap terhadap dunia luar, karena diharapkan cairan-cairan tubuh yang keluar dari jenazah itu tidak menjadi bahan yang infeksius terhadap dunia luar," kata dia.

Secara tahapan, ia mengatakan hal pertama yang dilakukan saat memulasarakan jenazah pasien COVID-19 adalah dengan langsung memasukkan jenazah ke dalam kantong plastik tanpa dimandikan terlebih dahulu.

Kemudian, jenazah disemprot dengan disinfektan, lalu ditutupi lagi dengan kain kafan dan kembali dimasukkan ke dalam kantong plastik sembari sesering mungkin disemprot dengan cairan disinfektan di setiap tahapannya.

"Sebelum ditutup ke kantong mayat, bagi yang muslim kita tayamumkan, lalu kita masukkan ke kantong jenazah, lalu masuk ke dalam peti dan petinya kita 'wrapping' (balut) dan didisinfektan berkali-kali," demikian Reza Ramdhoni.

Baca juga: MUI: Muslim meninggal karena COVID-19 mati syahid akhirat

Baca juga: MUI minta tayamum jenazah pasien COVID-19 bukan di luar kain kafan

Baca juga: Jenazah COVID-19 ditolak warga, MUI ingatkan empat hak mayat

Baca juga: Aa Gym ajak masyarakat muliakan jenazah COVID-19

Pewarta: Katriana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020