Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,87 triliun dari pokok lelang senilai Rp82,96 triliun dalam kurun waktu lima tahun sejak 2016 hingga Juni 2020.

“Selama 2016 sampai Juni 2020 pokok lelang yang sudah kita capai itu sebesar Rp82,9 triliun. Adapun PNBP yang kita bisa setorkan ke kas negara Rp1,8 triliun. Cukup memadai dalam mendukung perekonomian nasional," kata Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Joko menyatakan pihaknya akan terus berusaha dalam rangka meningkatkan hasil lelang yang lebih optimal pada tahun-tahun berikutnya sehingga dapat membantu penerimaan negara.

Baca juga: Laode Syarif: Piutang PNBP sektor SDA pernah capai Rp26 triliun

“Ini akan kami upayakan seoptimal mungkin agar tiap tahun meningkat dan kita harapkan situs daring lelang.go.id ini bisa mendukung peningkatan hasil lelang,” katanya.

Joko mengatakan lelang sangat berperan dalam perekonomian nasional karena dapat turut berkontribusi untuk memulihkan perekonomian negara terutama dalam keadaan tertekan akibat pandemi COVID-19 seperti saat ini.

“Misalkan terhadap kasus korupsi yang aset dirampas atau dilelang nanti hasilnya dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Ia menuturkan lelang dapat menggerakkan roda perekonomian yaitu melalui meningkatkan potensi nilai barang, misalnya terdapat pabrik yang mangkrak kemudian dilelang dan investor membeli maka akan ada aktivitas perekonomian lagi di dalamnya.

“Muncul aktivitas merekrut tenaga kerja. Lalu dengan adanya balai lelang juga bisa merekrut pegawai di mana tercipta lapangan kerja cukup besar. Satu balai lelang bisa capai 50 sampai 60 pegawai,” jelasnya.

Baca juga: Kementerian ESDM targetkan PNBP 2020 sebesar Rp181,7 triliun

Tak hanya itu, ia mengatakan lelang juga bisa membantu mengurangi non performing loan (NPL) atau kredit macet yang ada baik di bank swasta atau pemerintah karena ketika setiap barang laku lelang maka akan disetorkan ke bank.

“Kemudian uangnya digulirkan lagi ke masyarakat jadi diharapkan bisa stimulus perekonomian,” katanya.

Joko menyebutkan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah hanya dilaksanakan melalui 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yaitu merupakan kantor vertikal DJKN di seluruh wilayah Indonesia.

“KPKNL selalu mengumumkan pelaksanaan lelang melalui situs resmi lelang.go.id atau media cetak,” katanya.

Ia menjelaskan peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang melalui rekening resmi KPKNL paling sedikit 20 persen dari nilai limit barang yang ditawar untuk dapat melakukan penawaran lelang.

Ia mengatakan selama masa pandemi COVID-19 lelang dilakukan dengan beberapa penyesuaian yaitu penjual dapat hadir secara virtual saat pelaksanaan lelang melalui internet yang sebelum ada wabah wajib hadir fisik mendampingi pejabat lelang KPKNL.

Sementara untuk lelang secara konvensional hanya terbatas bagi lelang kayu perhutani dan sukarela melalui syarat pembeli dan penjual tetap hadir fisik dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“DJKN sebagai pihak penyelenggara lelang memastikan tidak ada satupun yang dapat menjanjikan kemenangan lelang karena ditentukan oleh peserta lelang yang melakukan penawaran paling tinggi,” tegasnya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020