Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman 336 kilogram ganja kering yang sembunyikan di dalam sofa dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Aceh menuju Jakarta.

"Ini pengungkapan ganja seberat 336 kg. Jadi kronologinya ganja ini berasal dari Lhokseumawe, Aceh, kemudian dikirim melalui kargo ke Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

Nana menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak ekspedisi terhadap kiriman sofa tersebut. Sofa tersebut dikirim dari Aceh menuju Jakarta pada 9 Mei 2020.

Pihak kargo kemudian menghubungi penerima paket yang berinisial J, namun yang bersangkutan mengatakan dirinya berada di luar kota dan akan mengambil paket tersebut setibanya di Jakarta.

"Si penerima atas nama J masih bisa menerima telepon dengan alasan sedang di luar kota dan akan ambil beberapa hari kemudian. Sampe hari H nya barang tersebut tidak diambil," ujar Nana.

Namun setelah beberapa hari, sofa tersebut tidak diambil hingga menimbulkan kecurigaan dari petugas kargo yang akhirnya menghubungi Polres Metro Jakarta Timur.

Petugas dari Polres Metro Jakarta Timur kemudian mendatangi gudang ekspedisi dan memeriksa sofa tersebut. Karena curiga dengan sofa tersebut, petugas kemudian membongkarnya dan menemukan narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 336 kilogram.

Baca juga: Polisi Temukan 13 Karung Ganja di Jakbar
Baca juga: Peredaran tembakau gorila Jakarta-Surabaya dikendalikan narapidana
Baca juga: Polisi temukan lima hektar ladang ganja di Sumatera


Polisi kemudian melacak dan mengecek alamat penerima paket yang ternyata merupakan alamat fiktif dan saat petugas mencoba menelpon J ternyata nomor ponselnya sudah tidak aktif.

"Kami terus lakukan penyelidikan terhadap J. HP-nya pun dimatikan dan yang bersangkutan sampai satu bulan kemarin tidak mengambil barang tersebut. Kami terus menyelidiki yang bersangkutan baik penerima atau pengirim," kata Nana.

Nana menyebutkan para pengedar ganja ini berupaya memanfaatkan situasi pandemi virus COVID-19 dengan harapan petugas petugas mengendorkan pengawasan terhadap peredaran narkoba.

Namun dia menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan lengah dan mengancam akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut.

"Mereka memanfaatkan waktu saat pandemi COVID-19. Mereka perkirakan polisi atau petugas yang lain sedang fokus ke penanganan COVID-19 dan mereka memanfaatkan ini," kata dia.

Polisi akan menjerat para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dengan pasal Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020