Rejang Lebong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan lima anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada Rejang Lebong 2020 mengundurkan diri.

Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan lima anggota PPS tersebut mengundurkan diri setelah beberapa pekan terpilih dan dilantik pada Maret 2020 lalu sehingga akan segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Baca juga: KPU Rejang Lebong tambah 15 TPS untuk Pilkada 2020

"Lima anggota PPS yang mengundurkan diri tersebut adalah PPS yang dilantik sebelum penundaan tahapan Pilkada serentak pada Maret 2020 lalu. Mereka mengundurkan diri dengan alasan menjadi perangkat desa dan ada yang diterima menjadi anggota TNI," kata dia.

Ia mengatakan, lima anggota PPS yang mengundurkan diri ini masing-masing berasal dari Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara, Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur, Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang, dan Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu.

Baca juga: Ketua KPU instruksikan PPK dan PPS Pilkada 2020 diaktifkan lagi

Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan PAW anggota PPS yang mengundurkan diri, karena lanjutan tahapan Pilkada serentak 2020 akan dimulai 15 Juni nanti, dan PPS ini akan kembali diaktifkan setelah tiga bulan dinonaktifkan akibat pandemi COVID-19.

"Lima PPS yang mengundurkan diri itu telah kami panggil guna mengklarifikasi surat pengunduran diri yang diajukan sebelumnya, sehingga proses PAW yang akan menggantikannya diambil dari nomor urut di bawahnya," katanya.

Baca juga: KPU mundurkan jadwal tahapan verifikasi faktual

Baca juga: KPU agendakan simulasi pilkada di tengah pandemi COVID-19 Juli

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020