Timika, (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Papua telah mengembalikan berkas tujuh tersangka kasus teror di areal PT Freeport Indonesia kepada penyidik Polres Mimika guna dilengkapi.

Kuasa hukum tujuh tersangka tersebut, Zafnat Masnifit SH di Timika, Senin mengatakan ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi seperti keterangan saksi yang melihat langsung kejadian penembakan di areal Freeport.

"Saya selaku kuasa hukum para tersangka diminta untuk mendampingi mereka selama pemeriksaan berlangsung," kata Zefnat.

Ia berharap pemeriksaan berkas para tersangka tidak berlarut-larut agar kasus para kliennya segera disidangkan.

"Kami berharap kasus ini segera disidangkan sehingga klien kami segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Zefnat.

Zefnat Masnifit bersama Eus Tagius Berkasa SH ditunjuk mendampingi tujuh tersangka sejak menjalani proses hukum di Polres Mimika, Juli lalu.

Sementara itu Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) mempercayakan 14 orang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jayapura guna mendapingi ketujuh tersangka dalam persidangan nanti.

Direktur Eksekutif LEMASA, Nerius Katagame kembali menegaskan menolak rencana pemindahan persidangan para tersangka ke PN Jayapura.

"Jika benar persidangan para tersangka dilakukan di Jayapura atau Jakarta, hal itu tidak beralasan. Jangan mempolitisasikan situasi kamtibmas di Timika sebagai alasan untuk memindahkan persidangan para tersangka ke Jayapura," kata Nerius.

Ia mengatakan, penolakan LEMASA untuk memindahkan persidangan para tersangka ke Jayapura semata-mata agar proses hukum terhadap mereka benar-benar memperhatikan aspek keadilan dan kebenaran.

Menurut Nerius, pengalaman persidangan tersangka kasus penembakan di Mile 62-63 tahun 2002 atas nama Pendeta Izak Onawame dan kawan-kawan yang dilakukan di PN Jakarta Pusat beberapa tahun silam menjadi kekhawatiran masyarakat suku Amungme.

Persidangan tersebut sarat dengan nuansa politis dengan menjadikan masyarakat biasa yang tidak punya apa-apa sebagai korban konspirasi tingkat tinggi kelompok-kelompok tertentu.

Enam dari tujuh tersangka diduga terlibat kasus penembakan dan pembakaran bis Freeport di Mile 71, pada 8 Juli dan seorang lagi terlibat kasus kepemilikan amunisi.

Keenam tersangka kasus penembakan dijerat pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sedangkan seorang tersangka lainnya dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman yang sama.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009