Kami mendorong perusahaan pembiayaan turut aktif memberikan restrukturisasi kepada debitur
Manado (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut) Slamet Wibowo mengatakan perusahaan pembiayaan di Sulut telah melakukan restrukturisasi kepada 58.973 nasabah akibat pandemi virus corona atau COVID-19.

"Kami mendorong perusahaan pembiayaan turut aktif memberikan restrukturisasi kepada debitur terdampak COVID-19," katanya di Manado, Sulut, Sabtu.

Baca juga: Kemenkeu dan OJK tandatangani SKB untuk pemulihan ekonomi nasional

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut, hingga akhir Mei 2020, ada 58.973 akun atau rekening debitur terdampak COVID.

"Dengan nilai saldo kredit terdampak Rp2,2 triliun," kata Slamet.

Dia mengatakan dari jumlah tersebut, kredit yang sudah direstrukturisasi mencapai 71 persen senilai Rp1,6 triliun.

Sedangkan jumlah rekening yang sudah mendapatkan restrukturisasi, 78 persen dari total, yakni 46.171 akun.

Ia berharap proses restrukturisasi bisa segera berakhir, sehingga beban restrukturisasi perusahaan pembiayaan berkurang.

OJK akan terus melakukan pengawasan baik kepada perbankan maupun industri keuangan nonbank, sehingga walaupun adanya pandemi COVID-19, kinerja keuangan tetap berjalan lancar, aman dan sehat.

"Kami tidak henti-hentinya, mengingatkan kepada perbankan dan multifinance agar tetap selektif dan penuh kehati-hatian dalam menyalurkan kredit," jelasnya.

Baca juga: OJK: Industri perbankan stabil dan terjaga, tidak perlu khawatir
Baca juga: OJK: Sebanyak 26.761 debitur Sulut dapat keringanan kredit

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020