...membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan merusak lingkungan
Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengingatkan masyarakat maupun korporasi di provinsi ini tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan, karena kegiatan seperti ini merupakan tindak pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan bagi pelaku pembakaran hutan bisa dikenakan sanksi hukum pidana maupun denda.

"Polda Aceh mengimbau dan mengingatkan masyarakat tidak membuka hutan dengan cara membakar lahan," kata Kombes Ery Apriyono pula.

Dia menyebutkan pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga: Puntung rokok diduga sebabkan lahan gambut terbakar di Aceh Barat


Kemudian, bisa juga dikenakan sanksi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.

"Selain melanggar aturan perundangan-undangan, membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan merusak lingkungan serta mendatangkan mudarat bagi orang lain. Dan juga dilarang dalam agama," kata Kombes Ery Apriyono.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu, juga mengajak masyarakat apabila mengetahui kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada kepolisian maupun instansi terkait lainnya untuk dilakukan pemadaman.

"Pencegahan kebakaran hutan harus dilakukan bersama-sama. Selain tidak membuka lahan dengan cara membakar, aktivitas lain yang mengundang kebakaran juga harus dicegah, seperti membuang rokok sembarangan di kawasan hutan," kata Kombes Ery Apriyono.
Baca juga: Polres Aceh Jaya amankan tiga warga terkait karhutla

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020